Makassar, Exposetimur.com _ Terbitnya PP no.57 tahun 2021 dengan tidak mewajibkan pendidikan pancasila dan bahasa indonesia dalam kurikulum bagi siswa pendidikan dasar dan menengah maupun mahasiswa pendidikan tinggi mengundang atensi publik terkhusus dari kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Makassar (Selasa/20/04)
Hasril selaku ketua DPC GMNI Makassar menyatakan dengan tegas bahwa PP No.57 thn 2021 harus segera di revisi. “Karena peraturan pemerintah ini sangat di nilai tidak pancasilais, menghilangkan nilai-nilai pancasila.” Jelasnya Kepada tim media.
“Pasalnya, peraturan pemerintah tersebut dinilai tidak objektif dalam penanam mindset kebangsaan sejak dini untuk pelajar dan juga tidak linier dengan UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan subtansi kurikulum wajib.” Tambahnya.
Lukman Ijas wakabid politik dan advokasi juga menambahkan, kurikulum pendidikan indonesia harus berbasis pada nilai-nilai pancasila yang didalamnya memuat sendi kehidupan berbangsa dan juga kita ketahui sumpah pemuda dikumandangkan telah mencetuskan bahasa pemersatu yaitu bahasa indonesia, maka itu pentingnya pendidikan pancasila dan bahasa indonesia, ini tetap wajib ada didalam kurikulum pendidikan indonesia.
Sorotan publik sekarang ada di Mendikbud, maka kami desak untuk scepatnya mengajukan revisi, Tutupnya. (rep/Eventius Suparno)












