Langgar Prokes, Tim Gabungan Polda, Satpol PP dan Kanwil Imigrasi Bali Tindaki WNA

Penindakkan WNA Pelanggar Prokes oleh Tim Gabungan Polda Bali, Satpol PP Prov Bali dan Kanwil Imigrasi Bali, Rabu (14/07/2021) kemarin

BALI, exposetimur.com – Pada hari ini, Rabu 14 Juli 2021 kemarin,  kembali tim gabungan Polda Bali, Satpol PP Prov Bali dan Kanwil Imigrasi Bali yang dipimpin oleh Dirpamobvit Polda Bali, Kombes Pol Harri Sindu Nugroho, melaksanakan penindakkan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol  kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

Sebelum, tim gabungan juga sudah melakukan penindakkan sejak tanggal 11 Juli sampai dengan 13 Juli yang lalu dengan hasil 22 orang WNA dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah dan 3 orang diantaranya direkomendasikan untuk dideportasi.

Pada Rabu kemarin, penindakkan kemabli dilaksanakan di 2 tempat, yaitu di Canggu dan Ubud dan telah ditindak 7 orang WNA pelanggar prokes dengan hukuman denda sebesar 1 juta rupiah, sehingga jika dijumlahkan sejak hari Minggu tanggal 11 Juli 2021, maka total WNA pelanggar yang telah ditindak adalah 29 orang dan 3 orang diantaranya direkomendasikan untuk dideportasi.

Kembali Dirpamobvit Polda Bali mengingatkan agar para WNA yang berada di Bali, baik pemegang visa kunjungan, KITAS maupun KITAP agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun mereka berada.

Baca Juga :   Antisipasi Covid 19, Polsek Bulukumpa Bersama LMPI Lakukan Penyemprotan Cairan Desinfektan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *