Proyek BWS di Kolaka Tuai Sorotan, Kejati Sultra Diduga Lambang Tangani Laporan LSM

Proyek BWS Kolaka Tuai Sorotan, Kejati Sultra Diduga Lambang Tangani Laporan LSM
Proyek pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tata air tambak Watubangga - Kolaka yang disorot

Sultra Kendari, exposetimur.com – Salah Satu Pekerjaan Peroyek BWS menuia sorotan dan berbuntut pada dugaan konspirasi, hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra disebut kurang serius menangani laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Informasi dirangkum pewarta expos timur Sabtu sore 23 Juli. Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tenggara menduga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kurang serius menangani laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hal ini terungkap melalui pernyataan Akrim ST,  dalam keterangan persnya, Sabtu 23 Juli 2021.

” LSM KAK telah melaporkan dugaan kasus pada proyek yang berlokasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara sejak 2 Juli 2021, Laporan resmi diterimah pihak Kejaksaan Tinggi di kota Kendari Sulawesi Tenggara. Ironisnya Laporan tersebut, masuk sejak tanggal 02 Juli 2021, hingga kini belum ada kabar perkembangan dari pihak terkait” Bebernya.

Andi Akrim ST, Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L.KPK Sultra yang sekaligus bagian dari pihak KAK mengutarakan, bahwa diduga proyek asal dikerja atau tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis).

“Oleh karena itu kami yang tergabung dari Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sultra meminta kepada Kejati Sultra agar serius menangani setiap laporan yang masuk. Khususnya laporan aduan KAK Sultra” Pungkasnya.

Secara detail, Akrim menambahkan, proyek yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Wolulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Peroyek tersebut tak lain, pekerjaan peningkatan jaringan irigasi tata air tambak Watubangga – Kolaka.

Selain mengutarakan lokasi, ia juga merincikan secara jelas, anggaran di peroyek tersebut.

“Anggarang Tahun 2020 sebesar Rp. 3.907. 757. 514,27 di kelolah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) IV Kendari, SNVT. PJPA. Provinsi Sulawesi Tenggara” Terang Akrim.

Lanjut Andi Akrim ST “Anggaran sebesar itu dikerjakan oleh CV. Arya Dwi Putera, Namun  sayangnya, berdasarkan hasil investigasi dilapangan, mereka mengaku menemukan kejanggalan pada pekerjaan tersebut.

Baca Juga :   Lurah Tonganapo Maksimalkan Keterbatasan Anggaran Membangun Infrastruktur

” Kami juga menduga bahwa proyek tersebut hanya asal kerja agar mendulang keuntungan, baik itu secara pribadi maupun secara kelompok atau koorporasi”

” Kami yang tergabung didalam KAK Sultra meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa serta menetapkan Satker, PPK BWS IV Kendari, dan Pelaksana Kegiatan sebagai tersangka. Serta Blacklist perusahaan CV. Arya Dwi Putera karena diduga tidak dapat mengerjakan proyek,sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis). Tegas Akrim.

Lanjut ditambahkan “Apabila Kejati Sultra tidak segera memanggil dan memeriksa oknum – oknum tersebut, maka Konsorsium Anti Korupsi (KAK) Sultra akan melakukan Demonstrasi,” ujar AKrim mengakhiri.

Hal senada disampaikan Manton, bersama awak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sultra (23/07/2021), namun lagi-lagi enggan direspon.

“Saat tiba di Kantor Kejati Sultra, yang bersangkutan belum dapat ditemui” Kata Marton.

“Belum berhasil bertemu dengan pihak yang berwenang, tak ada yang memberikan tanggapan atas prihal aduan laporan tersebu,meski berhasil menemui seorang oknum pegawai Kejati”

“Hanya bertemu oknum Pegawai Kejati Sultra, bahkan enggan memberitahukan namanya, ia mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam proses telaah” Ketusnya.

Lanjut Manto menirukan ungkapan Oknum “Apalagi ini banyak perkara yang di tangani”  Katanya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak BWS masih berusaha untuk dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *