Klarifikasi Tanah Watu Pajung, Bupati Manggarai Timur Usir Warga ?

Matim, exposetimur.com – Pada hari kamis 19 Agustus 2021, Bupati Manggarai Timur Andre Agas menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan rest area di Watu Pajung sebagai penopang pariwisata Labuan Bajo.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Agas dalam sambutanya mengatakan bahwa, pembangunan rest area nantinya terdapat beberapa komponen didalamnya, ada lahan parkir, ada tempat menjual cindera mata dan beberap gazebo. Dikatakanya, pembangunan rest area di Watu Pajung untuk menunjang destinasi Labuan Bajo.

Bupati Ande Agas dalam sambutan juga menyentil soal polemik penyerahan Tanah Watu Pajung pada tahun 2015 lalu. Dimana sebelumnya, Ande Agas mendapat surat cinta dari Sulatin yang merupakan Koordinator Masyarakat Nanga Mbaur menolak Tanah Watu Pajung di serahkan ke Pemda Manggarai Timur.

Sulatin yang hadir saat acara peletakan batu pertama rest area tersebut, tidak terima dengan pernyataan Ande Agas bahwa, Tanah Watu Pajung sudah diserahkan oleh Tetua Adat atau Tua Teno. Untuk menguatkan klaim tersebut, Bupati Andre Agas menkonfirmasi kepada kepala Desa Nanga Mbaur, Warkah Jaludin.

Sulatin dengan tegas menginterupsi sambutan Bupati Ande Agas soal penyerahan Tanah Watu Pajung tersebut mendapat bentakan dari Bupati Ande Agas, Lalu, Ande Agas menyuruh pihak keamanan untuk mengusir Sulatin keluar dari kemah acara.

Peristiwa bentakan dan pengusiran Sulatin oleh Bupati Ande Agas tersebut, videonya sudah viral disosial media. ‘

Sulatin menuturkan kepada media ini bahwa sebelum ada agenda kedatangan Bupati Matim ke Watu Pajung, pihaknya sudah buat surat kepada Ande Agas dan mengaku Bupati sendiri sudah membaca suratnya.

Isi surat cinta tersebut kata Sulatin hanya untuk meminta Bupati mengevaluasi penyerahan Tanah Watu Pajung pada tahun 2015 karena ada temuan cacat formil dan materil didalamnya.

“Ini tentu kami lakukan investigasi dilapangan. Adapun temuan kami adalah sebagai berikut:

  1. Mekanisme penyerahan/pengalihan aset strategis desa tidak dilakukan melalui musyawarah seluruh masyarakat Nanga Mbaur. Ini terbukti dengan tidak adanya unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didalam tanda tangan penyerahan tersebut.
  2. Berita acara penyerahan Watu Pajung tersebut cacat formil karena tidak mencantumkan luas area secara jelas.

  3. Tidak adanya sketsa lokasi atau peta wilayah tanah yang diserahkan tersebut.

  4. Ada temuan pemalsuan tanda tangan salah satu teno didalam berita acara tersebut dan teno berinisial HL saat saya wawancara di rumahnya pada tanggal 16 Agustus 2021 jam 11.28 WIT. Pasti ada oknum yang memalsukan tanda tangannya.

” Inilah tuntutan yang kami sampaikan melalui surat cinta kepada Bupati Ande Agas tersebut. Kami tunggu langkah bijaknya Ande Agas sampai pada hari peletakan batu tidak ada sama sekali. Kami sudah negosiasi dengan pihak protokolernya untuk memasukan agenda kami. Kami hanya butuh 3 menit saja untuk membacakan pernyatan sikap kami. Akan tetapi, usulan kami ditolak” Bebernya, Ahad (22/08/21).

” Saya sangat menyayangkan sikap otoriter Bupati Agas terhadap masyarakatnya. Di era demkorasi ini, kok masih ada pemimpin di Negeri ini yang suka membentak dan mengusir masyarakarnya. Saya tidak tau persis mengapa mereka tidak memberi ruang bagi kami untuk menyuarakan aspirasi kami. Saat ini kami hanya menduga-duga pasti ada konspirasi besar dibalik polemik penyerahan Tanah Watu Pajung ini” Pungkas Sulatin.

Baca Juga :   BREAKING NEWS : Pemuda Tellulimpoe Tewas Gantung Diri di Rumahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *