Ormas  

FRAKSI Sultra Laporkan Eks Sekwan DPRD Buton Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

FRAKSI Sultra Laporkan Eks Sekwan DPRD Buton Ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas

Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) Sultra melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas oleh Eks sekwan DPRD Buton tengah ke Kejaksaan Tinggi, Senin 20/9/2021.

Rahmat Kobenteno selaku Ketua 1 FRAKSI Sultra mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA.

“laporan kami terkait perjalanan dinas oleh sekwan DPRD Buton tengah anggaran 2020, sebesar Rp1,67 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK” katanya.

 

Lanjut Rahmat, mengatakan uji petik atas perjalanan dinas luar daerah DPRD Buton Tengah di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan menginap di hotel GT.hasil konfirmasi dari hotel tersebut di ketahui bahwa tarif penginapan yang terncatum dalam invoince bukan hanya harga kamar tetapi termaksud makan siang sneck dan laundry.

Berdasarkan ketentuan bahwa uang harian mencangkup biaya untuk uang makan,uang saku dan transportasi lokal maka seharusnya untuk fasilitas sncak,laundry,dinner adalah komponen untuk uang harian dan bukan uang penginapan sebagaimana telah diatur dalam peraturan bupati tentang perjalanan dinas.dari hasil pengujian terhadap bukti pertanggungjawaban di ketahui bahwa jumlah biaya penginapan di hotel GT dipertanggungjawaban tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya,yaitu sebagai berikut

1.hasil konfirmasi kepada hotel GT menyatakan bahwa jumlah pembayaran ke hotel GT berbeda dengan invonce hotel

2.pengakuan oleh pelaksana perjalanan dinas menyatakan bahwa pembayaran ke hotel GT lebih rendah daripada jumlah pertanggung jawaban invoice hotel(pertanggungjawaban hotel)

 

Berdasarkan keterangan tersebut di atas dapat dihitung kelebihan pembayaran senilai 1,64M

 

temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat” cetusnya dengan lirih.

 

Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan Korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra”Pungkasnya”. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *