Ormas  

Laporan Penganiayaan Yang Berdampak Keguguran Berlanjut Dengan Aksi Unras

Makassar – exposetimur.com- Proses hukum dianggap Tumpul dan Tebang pilih, ratusan pasukan lantang bangngia melangsungkan aksi unjuk rasa usut kasus kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu keguguran.

Menurut keterangan pihak korban kekerasan dan penganiayaan, asal-usul kasus ini berawal sejak tanggal 26 Mei 2021 yang lalu. Dimana pelaku dipukul berulang-ulang, setelah kejadian itu pelaku pun melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar sekaligus melakukan Fisum sebagai bukti atas tindakan kekerasan/penganiayaan yang dialaminya.

Korban menjelaskan bahwa dia dan suami sudah tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga mereka. Oleh sebabnya korban bersikeras untuk bercerai, tapi mantan suami korban tidak menerima itu semua.

Aksi pemukulan dan penganiayaan itupun berulang dibulan berikutnya. Oknum pelaku selalu mengancam untuk membunuh korban saat ingin melakukan pelaporan kepolisi, sampai-sampai satu persatu anak korban juga kena pukulan pelaku.

Kejadian yang dialami korban ternyata masih berlanjut sampai korban telah menikah sekarang dengan orang lain. Hal tersebut karena sama sekali tidak ada tindakan perlindungan hukum yang yang korban dapatkan.

“Ini semacam ada pembiaran oleh pihak kepolisian untuk tidak menangkap mantan suamiku itu.” Ungkap korban.

Saat diminta keterangan pada tanggal 27 Mei, 11 Juni, 15 Juli, 30 September dan  terakhir 14 November 2021. Pelaku menjelaskan bahwa ia masih saja terus di teror oleh mantan suami.

“Saya keluar mau menjual untuk kebutuhan anak tapi baruka sampai dijualan langsung saya dicekik dari belakang dan didorong, sesudah itu dia tidak berhenti bilang-bilangi saya dan mengancam untuk membunuh kalau saya masih keluar menjual” Ungkap korban.

“Tidak lama kemudian dia mulai meninju perutku dan memukul kepalaku memakai sendal dan menjitak kepalaku lalu menendang kakiku. Akibat dari tindakan kekerasan/penganiayaan yang saya alami, pasca kejadian saya mengalami pendarahan hingga dibawa ke Rs” Lanjutnya.

“Sebenarnya saya mau kembali melaporkan tindakan kekerasan dan penganiayaan, baik yang dialami anakku dan saya sendiri dibeberapa bulan terkahir. Tapi aduan laporan saya yang pertama belum ada titik terangnya hingga detik ini, sehingga saya masih butuh waktu untuk tenangkan diri. “Tutup Pihak Korban.

Menanggapi hal tersebut, “Rusdi” selaku Jendral Lapangan Pasukan Lantang Bangngia, dalam orasinya menyampaikan bentuk kekecewaan dan mosi tidak percaya terhadap institusi kepolisian Polrestabes Makassar atas proses penindakan hukum yang tumpul dan tebang pilih.

“Disatu sisi, kami merasa tidak nyaman atas sikap dan pelayanan oleh pihak penyidik. Mohon maaf sangat terlihat Arogan.” Ungkap jendlap.

“Menunurut kami sikap ini tidak seharunya diperlihatkan terhadap rakyat, semestinya rakyat dilayani dengan ramah, baik dan penuh dengan sopan santun sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2002 dan PP No. 2 Tahun 2003.” Tegas Jendlap.

Massa aksi berpendapat bahawa sama sekali belum ada progres sejak kasus itu dilaporkan hingga detik ini. Menurut mereka hal tersebut menunjukkan lemahnya kemampuan Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan berbagai macam aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga :   Kepala Lingkungan Kampung Baru Kembali Berulah, Mediasi Ahirnnya Gagal

Seperti halnya aduan laporan oleh saudari korban Andriyani, kepihak kepolisian Polrestabes Makassar dalam hal ini, Kanit Idik l Tipidum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar atas dugaan tindak pidanan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 UU RI No.23 tahun 2004 tentang PKDRT.

“Mengingat bahwa aduan kasus tersebut sudah lumayan memakan waktu, akan tetapi sampai pada detik ini belum ada langkah konkrit yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, misalnya memberikan perlindungan hukum terhadap pihak korban. sehingga kami menganggap bahwa pihak Polrestabes Makassar tidak serius dalam memberikan pelayanan yang sunguh-sungguh terhadap saudari korban Andriyani. “Ujar orator yang lain”

“Yang sangat kami sayangkan oknum pelaku hingga detik ini, belum memiliki status hukum yang jelas. sama sekali tidak ditahan/ditangkap oleh pihak Polrestabes Makassar guna menindaklanjuti proses aduan tersebut” Teriak massa aksi dalam oransinya.

Menurut pihak korban ada 1 pernyataan yang menohok disampaikan oknum pelaku, “katanya pergi maki melapor, mauku tahu siapa Polisi yang berani tangkapka”, tentunya hal ini menurut kami, oknum pelaku memiliki pertalian yang erat dengan oknum aparat “Kenalannya” sehingga sangat berani mengeluarkan pernyataan demikian.

Harusnya oknum pelaku sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan, tapi justru itu yang tidak dilakukan oleh pihak Polrestabes Makassar, hal ini mengindikasikan bahwa pihak Polrestabes Makassar dalam hal ini, Kst. Reskrim Polrestabes Makassar, Kanit Idik l Tipidum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar, diduga berupaya melindungi pelaku atas tindakan kriminalnya. “Tegas Jendral Lapangan”.

Dalam aksinya massa aksi meminta kepada Bpk, Kapolrestabes Makassar yang baru untuk bertindak dengan tegas, copot Kst. Reskrim Polrestabes Makassar Kanit Idik l Tipidum Sat. Reskrim Polrestabes Makassar karena diduga melakukan pembiaran terhadap proses hukum yang terjadi serta tangkap dan adili oknum pelaku penganiayaan.

“Oleh karena itu, kami beri waktu 3×24 Jam kepada pihak yang berwenang dalam kasus ini, jika tidak ada kejelasan sama sekali maka kami akan kembali melangsungkan aksi unjuk rasa di depan Polrestabes Makassar dan Polda SulSel hingga kasus ini terlihat dengan terang benderang tuntas. “Tutup Jendral Lapangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *