Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ringkus Pelaku Peredaran Narkotika Jenis LSD

Makassarhttp://exposetimur.com Satuan narkoba polrestabes makassar meringkus seorang lelaki berinisial MZ (19) pada selasa (16/11/2021) yang terlibat peredaran narkotika jenis LSD (Lysergic Acid Diethylmide).

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto, SIK, MH saat konfersensi pers bertempat di Aula Mappaodang, Senin (22/11/2021), mengungkapkan berawal dari informasi salah satu ekspedisi bahwa ada barang yang mencurigakan.

“Setelah itu personil satuan narkoba langsung bergerak dan melakukan under cover, pada saat pelaku lelaki MZ mengambil paket tersebut petugas langsung mengamankan berikut dengan barang bukti”,ujar Kasat Narkoba.

Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah paket yang berisi satu sachet plastik berisikan 3 blok LSD (Lysergic Acid Diethylmide sebanyak 105 lembar, 1 botol alcohol, 1 bungkus berisi citric acid, 1 bungkus tembakau sampoerna mole.

Narkotika jenis LSD digunakan dengan cara ditempel di lida dan mempunyai efek alusinasi dan berefek selama 1 jam lebih, dan para penggunaannya hanya orang tertentu artinya mempunyai pasien sendiri.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :   Satuan Narkoba Polres Bulukumba Kembali Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *