Bapenda Luwu Timur Dorong Transaksi Pajak Nontunai melalui QRIS JUARA LUTIM 2026

Dok nh-exp/tim

LUWU TIMUR — Transformasi layanan pembayaran daerah terus didorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah meluncurkan QRIS JUARA LUTIM 2026, sebuah program yang mendorong wajib pajak dan wajib retribusi menggunakan sistem pembayaran digital dalam memenuhi kewajibannya.

Program tersebut diluncurkan pada Selasa (22/9/2026) dengan mengusung semangat “Maju Digital, Sejahtera Bersama, Luwu Timur Juara!”

QRIS JUARA LUTIM 2026 dirancang untuk memperluas penggunaan transaksi nontunai dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah. Masyarakat dapat melakukan pembayaran menggunakan QRIS melalui perangkat telepon seluler tanpa harus menggunakan uang tunai.

Selain mendorong perubahan pola transaksi, program tersebut juga memberikan bentuk apresiasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi yang melakukan pembayaran melalui QRIS.

Mekanismenya, masyarakat yang telah menyelesaikan pembayaran pajak atau retribusi daerah menggunakan QRIS dapat menukarkan struk pembayaran di Kantor Bapenda sesuai ketentuan program untuk memperoleh hadiah yang telah disediakan.

Program tersebut berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2026. Namun, hadiah yang disiapkan diberikan secara terbatas dan berlaku selama persediaan masih tersedia.

Kepala Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Yusri, mengatakan penerapan pembayaran digital diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat semakin terbiasa menggunakan transaksi nontunai dalam pembayaran kewajiban daerah.

“Melalui QRIS JUARA LUTIM 2026, kami ingin mengajak masyarakat untuk merasakan kemudahan membayar pajak dan retribusi daerah secara digital. Cukup dengan scan QRIS lewat HP, bayar pajak jadi lebih praktis, tidak perlu antre, dan lebih transparan,” ujar Muhammad Yusri.

Menurutnya, program tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran sekaligus mendukung penerapan digitalisasi dalam layanan pemerintah.

“Ini adalah bentuk apresiasi kami kepada wajib pajak dan wajib retribusi yang telah beralih ke digital. Ada hadiah menarik yang sudah kami siapkan,” katanya.

Ia mengajak masyarakat Luwu Timur untuk memanfaatkan kanal pembayaran QRIS dalam transaksi pajak dan retribusi daerah sekaligus berpartisipasi dalam program yang telah disiapkan Bapenda.

Kehadiran QRIS JUARA LUTIM 2026 diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan penggunaan transaksi digital, tetapi juga memperkuat kebiasaan pembayaran yang lebih praktis dan terdokumentasi dalam pengelolaan penerimaan daerah.

Bagi masyarakat, mekanisme pembayaran cukup dilakukan dengan memindai kode QRIS menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung layanan tersebut. Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran dapat digunakan sesuai ketentuan program untuk mengikuti mekanisme apresiasi yang disediakan Bapenda.

Dengan program tersebut, digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi di Luwu Timur diarahkan menjadi bagian dari penguatan layanan publik yang lebih mudah diakses masyarakat, sekaligus mendukung tata kelola penerimaan daerah berbasis transaksi nontunai.

(Nh-exp/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *