Rapat Paripurna Bersama DPRD, Pj Bupati Koltim Paparkan Item Rancangan APBD Tahun 2021

Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi

 

KOLTIM, http://exposetimur.com_ Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, menyampaikan item rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Koltim Tahun 2022.

Hal tersebut di sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Koltim dengan agenda Penyerahan dan Penjelasan Kepala Daerah, Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Tahun 2022, di Ruang Rapat DPRD Koltim, Selasa (23/11).

Disebutkannya, penyusunan Raperda APBD ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2022.

Selanjutnya kata dia, dalam rangka sinkronisasi program dan kebijakan, sebelumnya telah diadakan kesepakatan bersama antara Pemda Koltim dengan DPRD Koltim, yang terformulasi dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (kua-ppas) APBD Tahun Anggaran 2022, sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Pj Bupati menyebut, rancangan APBD ini, terdiri dari komponen Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan. Secara garis besar RAPBD Koltim ini, yakni. PAD direncanakan sebesar Rp 25.752.761.812,- (Dua Puluh Lima Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Belas Rupiah).

Lanjutnya, RAPBD ini berasal dari empat komponen penerimaan, yaitu, lain-lain pendapatan daerah yang sah direnanakan pada Tahun 2022 adalah sebesar Rp 28.900.000.000 (Dua Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Juta rupiah), yang bersumber dari pendapatan hibah dan lain lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 711.507.822.094 (Tujuh Ratus Sebelas Milyar Lima Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah). Dengan belanja daerah alokasi anggaran belanja pada Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp.732.440.411.012 (Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Milyar Empat Ratus Empat Puluh Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Dua Belas Rupiah).

Baca Juga :   Wali Kota Kendari Resmi Melantik Asisten I Setda Kota Kendari Sebagai Ketua Dewan Pengawas PERUMDA

Adapun Penjelasan atas masing-masing kelompok belanja serta arah kebijakan belanja bebernya, sebagai berikut, pertama Belanja Operasi, direncanakan sebesar Rp455.515.346.205 (Empat Ratus Lima Puluh Lima Milyar Lima Ratus Lima Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Lima Rupiah), belanja ini diarahkan untuk belanja pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.

Kedua, Belanja Modal, direncanakan sebesar Rp140.209.473.807 (Seratus Empat Puluh Milyar Dua Ratus Sembilan Juta Empat Ratus rujuh Puluh riga Ribu Delapan Ratus Tujuh Rupiah), yang diat-ahkan untuk Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Bangunan dan Gedung, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, dan Belanja Modal Aset tetap lainnya.

Ketiga, Belanja Tidak Terduga, belanja yang dipersiapkan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharap terjadi berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan Keperluan mendesak yang tidak diperkirakan sebelumnya. direncanakan sebesar RP. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *