Ormas  

DPP Gerakan Pemuda Indonesia Gelar Aksi, Desak Pengadilan Tinggi Makassar Menolak Gugatan Banding PT Semen Bosowa Maros

DPP Gerakan Pemuda Indonesia Gelar Aksi, Desak Pengadilan Tinggi Makassar Menolak Gugatan Banding PT Semen Bosowa Maros
DPP Gerakan Pemuda Indonesia Gelar Aksi, Desak Pengadilan Tinggi Makassar Menolak Gugatan Banding PT Semen Bosowa Maros, Rabu (15/12/2021)

Makassar, exposetimur.com _  Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Indonesia (GPI) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, mendesak 5 poin utama.(15/12/2021).

Aksi unjuk rasa GPI yang dipimpin langsung oleh Abd. Raviq, pengurus DPP GPI (Indonesian Of Youth Movement) bersama puluhan massa, melakukan orasi di depan pintu gerbang Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, Jln. Urip Sumohardjo, Makassar.
Massa dalam tuntutannya, membacakan 5 poin utama, yaitu:

  1. Mendesak Pengadilan Tinggi Makassar agar melakukan penyitaan jaminan terhadap lahan sengketa antara PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) dengan Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
  2. Mengizinkan lahan Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy untuk melakukan pemagaran atas objek yang disengketakan.
  3. Meminta kepada Pengadilan Tinggi Makassar, untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Barru, No.4/Ptd.G/2021/PN.Barru, dan menolak permohonan banding PT. Semen Bosowa Maros (SBM) karena tidak memiliki dasar hukum.
  4. Mendesak kepada PT. Semen Bosowa Maros (SBM) agar segera tinggalkan objek sengketa yang dikuasainya tanpa alas hak.
  5. Menduga adanya unsur mafia tanah didalamnya, itu terbukti dari:
    a. PT. Semen Bosowa Maros (SBM) tidak miliki alas hak, atas penguasaan lahan milik Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yang tercatat dalam SHM 001 Siawung/Barru.
    b. Tahun 2015, permohonan PT. Semen Bosowa Maros (SBM) untuk pembatalan sertifikat, ditolak oleh Kanwil BPN.
    c. Tahun 2020, kembali permohonan PT. Semen Bosowa Maros (SBM) untuk pembatalan sertifikat, juga ditolak untuk kedua kalinya oleh Kanwil BPN.
    d. Tahun 2021, PT. Semen Bosowa Maros (SBM) menggugat di PN Barru, namun kalah. Dan sekarang ingin melakukan upaya banding sedangkan tidak memiliki alas hak.

Usai melakukan orasi sejam lebih, dan puluhan massa aksi juga menyempatkan diri melakukan Shalat Dhuhur berjamaah di depan Kantor Pengadilan Tinggi Makassar, kemudian, perwakilan massa aksi pun diterima langsung oleh pihak Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Bapak Mustari.

Baca Juga :   Bupati Majene Membuka Diri, Perwakilan Demonstran Sampaikan Permohonan Maaf

Dihadapan Humas Pengadilan Tinggi Makassar, perwakilan massa menyampaikan isi tuntutan dengan membacakan langsung didepannya.

Humas Pengadilan Tinggi Makassar, menerima perwakilan massa menyampaikan isi tuntutan dengan membacakan langsung didepannya.

“Baik, kami terima tuntutannya, dan akan kami teruskan ke pimpinan, tuntutan ini akan kami tindak lanjuti dan sikapi, kemudian tentunya akan dipelajari apakah perkara ini betul telah dilakukan upaya hukum dan ini akan ditentukan oleh majelis yang akan memeriksa,”. Terang Mustari saat diwawancara langsung usai audiens dengan pihak perwakilan massa aksi.

Sementara, Koordinator Lapangan Aksi, saudara Abd. Raviq saat dimintai keterangannya usai diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi Makassar. Mengatakan pasca aksi ini, tetap terus mengawal persoalan ini, dan bahkan jika tuntutannya ini tidak diindahkan, maka akan melakukan aksi lebih besar lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi, tegasnya.

Setelah audiens terjadi yang diterima langsung oleh bagian Humas Pengadilan Tinggi Makassar, kemudian massa aksi dari DPP GPI kemudian membubarkan diri untuk kembali ke Sekretariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *