BULUKUMBA, exposetimur.com | Optimalisasi Sumber Daya Manusia terutama para Kepala desa, Sekertaris, kasi kaur dan Bendahara yang berada di Kecamatan Bulukumpa, mengikuti sosialisasi bimbingan teknis peraturan Bupati Nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan Barang dan Jasa, yang bertempat di Kafe Amaly larea rea Kab Sinjai, Selasa (12/04/2022).
Sunandar Syamsuddin selaku pemateri mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan suatu proses pengadaan barang jasa dimulai dari tujuan, kebijakan, etika, pelaku pengadaan barang dan jasa, pemilihan penyedia hingga diperoleh barang dan jasa demi pemenuhan kebutuhan publik.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan ,” jelasnya.
Sementara Camat Bulukumpa Andi Ridwan Halmin Mengharapkan out put kegiatan sosialisasi ini dapat menghasilkan pemahaman yang benar secara bersama sama, tentang pengadaan barang dan jasa di Desa sehingga tepat dengan uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan Biaya
Sekedara informasi bahwa pada kegiatan Bimtek ini, di ikuti sebanyak 62 orang peserta dari 14 Desa yang ada di Kecamatan Bulukumpa.