Dari Sosialisasi Pedoman LKK, Sekda Majene Ingatkan Lurah dan Camat

Majene exposetimur.com | Sebanyak 20 Lurah dan beberapa Camat mengikuti Sosialisasi Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dilaksanakan Bagian Tata Pemerintahan Setda Majene Rabu 27 Juli 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang rapat Wakil Bupati yang dibuka langsung oleh Bupati Majene.

Sekertaris Daerah Majene Ardiansyah yang turut hadir mengingatkan para Lurah dan juga Camat agar tiap permasalahan dan juga kendala tidak semua harus di laporkan ke rujab Bupati. Seharusnya kata Sekda dapat di selesaikan sesuai level atau tingkatannya. Jika itu di tingkat kelurahan maka jalur koordinasinya di tingkat kecamatan. Jika itu persoalan
sudah dilevel Kecamatan makan jalur koordinasinya bisa di level Kabupaten melalui sekertaris daerah ke kepimpinan.

Hal tersebut sangat penting mengingat perspektif, Lurah dan Camat sudah berbeda saat ini, dengan berbagai persoalan yang ada di masyarakat harus di selesaikan dengan regulasi yang ada. ” Mindsetnya harus kekinian, apalagi persoalan masyarakat juga semakin beragam, ingat jabatan itu bukan hak itu amanah, sehingga tetap harus mengikuti arahan pimpinan yang tanpa melabrak koridor” jelasnya.

Mantan Sekda Mamasa ini juga berharap tidak akan ada lagi yang merepotkan pimpinan, ia ucap Sekda akan bertugas untuk memfilter setiap isu yang masuk kecuali ada hal yang prinsipil dan membutuhkan kebijakan khusus.

Sekaitan dengan pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) Kabupaten Majene melalui peraturan Bupati Majene no 26 tahun 2021. Bupati Majene Andi Achmad Syukri berharap ada persamaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku. Termasuk melaksanakan sosialisasi secara berjenjang sehingga ada pemahaman dan tidak bertentangan dengan prinsip prinsip negara hukum.
Ia juga mengingatkan kepada perangkat perangkatnya agar tetap mencermati regulasi yang ada baik secara tertulis maupun melalui penjelas para narasumber.

Baca Juga :   Bupati Majene Melepas Dengan Resmi Arak Arakan Messawe Totammaq Siswa SD/MI Se-Kecamatan Sendana

” tiap Peraturan Bupati tentang lembaga kemasyarakatan dan kelurahan harus dilakukan sosialisasi secara berjenjang sehingga pemahaman tidak bertentangan dengan prinsip prinsip negara hukum” ucapnya.

Selaku narasumber Asisten Pemerintahan Mustamin dan Kabag Hukum Setda Majene Ruski Hamid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *