BULUKUMBA – Satreskrim unit Reserse mobile (Resmob) Polres Bulukumba Polda Sulsel berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kecamatan Rilau Ale, Selasa (20/9/2022)
Pelaku AL (28) warga Jl.Kemakmuran Kelurahan Tanete Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, di amankan oleh Tim Resmob yang di pimpin oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A. Yacob bersama Personel Polsek Rialau Ale Polres Bulukumba.
AL di amankan di tempat persembunyiannya di Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba, Pada kamis 15 September 2022 sekitar pukul 00.15 Wita.
Rani (47) IRT warga dusun Buhung Luara Desa Karama menjadi korban pencurian yang terjadi sekitar bulan Juli 2022 dan mengalami kehilangan 1 unit handphone beserta dompet berisi uang yang di simpan dalam laci kios jualan miliknya.
Korban selanjutnya yakni Jusriani (46) IRT warga Dusun Buttakeke Desa Bonto Bangun mengalami kehilangan 1 unit handphone merek Vivo V2111 warna metalic blue, yang terjadi sekitar bulan Agustus 2022.
Korban terakhir yaitu Samsiah (46) IRT warga Dusun Lemponge Desa Karama Kehilangan 1 unit handphone merek Oppo A16 warna hitam metalic, yang terjadi pada Kamis 8 September 2022.
Ketiga korban tersebut adalah warga Kecamatan Rilau Ale. Dan telah melaporkan Kejadian yang di alaminya di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan ketiga laporan Polisi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan dari hasil lidik, tim memperoleh informasi terkait ciri-ciri pelaku yang diduga beraksi di 3 TKP tersebut.
Tim selanjutnya bergerak cepat menuju lokasi pelaku yang di ketahui sedang berada di Kecamatan Herlang. Tiba di lokasi tim berhasil mengamankan pelaku beserta 3 unit handphone berbagai merek yang merupakan barang bukti hasil curian.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 3 unit handphone di amankan di Mapolsek Rilau Ale guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Abustam, membenarkan hal tersebut bahwa tim Resmob bersama personel Polsek Rilau Ale telah mengamankan seorang pelaku pencurian di tempat persembunyiannya di Kecamatan Herlang.
“Ya, pelaku yang telah beraksi di 3 TKP wilayah Polsek Rialu Ale sudah kita ringkus pada kamis 15 September 2022 sekitar pukul 00.15 Wita di Kecamatan Herlang
bersama Barang Buktinya juga kita sudah amankan” Ucap Kasat Reskrim
AKP Abustam, mengungkapkan bahwa dari Interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di 3 TKP yang berada di Wilayah hukum Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba.
“Pelaku merupakan Residivis Spesialis pencurian (Bobol Kios) dan saat melakukan aksinya hanya seorang diri. Dan modus operandinya dengan cara menyelinap masuk di kios dan mencungkil laci” Ungkap Kasat Reskrim
Kasat Reskrim AKP Abustam menambahkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Rilau Ale guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba karena Laporan Polisinya di tangani Polsek Rilau Ale dan pelaku ini juga sudah mengakui perbuatannya dan dari pengakuan pelaku bahwa 3 unit handphone adalah barang bukti curian dari ketiga TKP tersebut” Pungkas Kasat Reskrim AKP Abustam.