Kunjungi PT. PDS, Tim Komisi D DPRD Sulsel Pastikan Melanjutkan Kepada Pemilik Kewenangan

Kujungan Kerja Tim Komisi D DPRD Sulsel di PT PDS Luwu Timur,

LUTIM, exposetimur.com | Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ahirnya berkunjung ke Luwu Timur pasca gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu dalam kaitan protes Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang atas aktifitas PT PDS yang dinilai melanggar aturan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi D DPRD Provinsi Sulsel ikut di dampingi Balai Gakkum Wilayah Sulsel, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel, Staf Ahli Pemprov Sulsel Bidang Pemerintahan dan Hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, Dinas Pengelolaan Lingkungan Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel dan Inspektur Tambang Provinsi Sulsel.

Setibanya di Bandara Soroako, Kamis 5 Oktober 2022,  Rombongan Komisi D DPRD Sulsel kemudian makan siang dan selajutnya menuju Lokasi Tambang PT . Panca Digital Solution (PDS) dan juga pelabuhan waru-waru yang menjadi pusat transportasi hasil tambang dari PT. PDS.

Kepada exposetimur, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Drg. Rachmatika Dewi mengatakan bahwa pihaknya tegas meminta semua izin PT PDS untuk dilengkapi sesuai aturan yang ada, terutama penggunaan jalan nasional.

“Pihak PDS baru mempersiapkan untuk melengkapi izin yang kami minta, terutama penggunaan jalan nasional” Kata Rachmatika Dewi melalui pesan Whatsappnya,  Sabtu (08/10/2022).

Lebih lanjut Drg. Rachmatika Dewi mengatakan bahwa Komisi D bekerja berdasarkan kewenangan dan dalam hal ini terkait lingkungan dan perhubungan. Maka dari itu pihaknya sisa menunggu hasil Lab dari Gakkum.

Ia juga menyampaikan bahwa terkait pelabuhan waru-waru, yang sebelumnya di tegaskan salah satu anggota DPRD Luwu Timur bahwa perusahan harusnya memiliki pelabuhan sendiri dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah. Drg Rachmatika Dewi mengatakan bahwa, menurut penyampaian pihak pelabuhan,  itu sudah sesuai. Olehnya itu pihak Komisi D DPRD Sulsel meminta semua dokumen izin untuk segera di perlihatkan kelengkapannya.

” Terkait pelabuhan waru-waru, memang ada diskresi aturan dalam hal ini, dan tentu kami Komisi D bekerja sesuai kewenangan. Maka dari itu kami sisa menunggu hasil laboratorium dari Gakkum dua minggu kedepan untuk memastikan langkah selanjutnya” Ungkapnya.

Ketua komisi D ini juga memastikan akan melanjutkan semua hasil kunker dan lab nantinya kepada pihak yang memiliki kewenangan.

“kami pasti akan tetap lanjutkan kepada yang memiliki kewenangan, itu saja dulu de, nantilah kami masih sedang susun” Tutup Rachmatika Dewi

Baca Juga :   Video! Kuari Luwu Timur Dalam Balutan Debu Pencemaran Udara Perusahaan Tambang.?

Di kutip dari clpknewscom, Utta Siddiq yang tergabung dalam organisasi Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang dan beberapa aktivis lainnya yang ikut hadir dalam kunjungan tim komisi D tersebut, menyampaikan penegasan beberapa anggota Tim Komisi D.

Kata Utta, Ore, Esra Lamban (fraksi PDIP) Dapil Luwu Raya, ia dengan lantang dan tegas mengatakan pembuatan sedimen pond PT PDS terlihat baru di buat karena pihak PDS mengetahui jika anggota DPRD akan melakukan kegiatan peninjauan lapangan.

Selain itu kata Utta, Anggota Komisi D dari Fraksi Golkar Jhon juga mengatakan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan teknis PT.PDS untuk segera mengikuti prosedur tambang karena kegiatan tambang merupakan ancaman besar buat merusaknya lingkungan dan pencemarannya.  Jhon juga mengatakan, apa yang dilaporkan oleh pihak masyarakat terkait pencemaran lingkungan dengan adanya endapan sedimen di pantai Lampia itu kami sudah melihat secara langsung.

Sementara itu kata Utta, pihak Balai Besar Jalan Nasional yang ikut hadir dalam kunjungan lapangan bersama anggota komisi D menjelaskan untuk penggunaan jalan Nasional lintas Provinsi sebagai jalan Hauling 9 hingga 10 Km oleh PT PDS, itu belum mendapatkan izin dari Kementerian PU melalui Balai Besar Jalan Nasional, pihak PDS juga belum memenuhi persyaratan- persyaratan misalnya jaminan pemeliharaan Rp.3.6 miliar dan Amdal lalin.

Terkait IUPK PT.PDS laterit besi, pihak Inspektorat Tambang memberikan penjelasannya bahwa laterit besi bawaan Ore Nikel, ” kalau memang yang dipertanyakan oleh Masyarakat bisa kita minta ke pihak PDS apa bunyi kontrak penjualannya ke Smelter Bantaeng dan ini bisa diketahui pembayaran BNPBnya yang cukup jelas persentasenya” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *