LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting dalam menyesuaikan arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan yang berlangsung sepanjang tahun.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, bersama Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD, Malili, Kamis (13/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur Hj. Puspawati Husler, anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar tahapan administratif dalam siklus penganggaran, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual daerah.
Menurutnya, dinamika pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sepanjang tahun berjalan membutuhkan penyesuaian agar kebijakan anggaran tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan.
“Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika perkembangan kondisi daerah, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, serta sebagai respons terhadap berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun berjalan,” ujar Irwan.
Ia menjelaskan, rancangan perubahan tersebut telah melalui pembahasan bersama antara DPRD, Badan Anggaran (Banggar), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Banggar, serta jajaran TAPD dan perangkat daerah yang telah mengikuti rangkaian pembahasan hingga kesepakatan tersebut dapat diselesaikan sesuai agenda.
Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah terus diperkuat, sehingga setiap kebijakan anggaran benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Banggar DPRD Luwu Timur, Firman Udding, dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan kebijakan dan penganggaran dapat mengikuti perkembangan kondisi aktual serta dinamika pelaksanaan APBD selama tahun anggaran berjalan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting menuju pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kesepakatan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD Luwu Timur menegaskan komitmen bersama untuk menjaga efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
(Rils/kominfo-sp|diolah)












