Lutim, exposetimur.com|Menindak lanjuti surat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 2416/XI/Tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 sebesar Rp. 3.385.145 yang ditetapkan pada tanggal 28 Nopember 2022, yang dari sebelumnya Rp. 3.165.876 atau naik sekitar 6,9%, Serta mempertimbangkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 2586/XI/Tahun 2021 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Luwu Timur tahun 2022 sebesar Rp. 3.226.263 yang ditetapkan pada tanggal 30 Nopember 2021, maka Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Luwu Timur melalui Kordinator Hukum dan Advokasinya Rusdi, memberikan saran dan pertimbangan sebagai berikut :
1. Bahwa sehubungan secara geografis kondisi perburuhan kabupaten Luwu Timur dipengaruhi oleh adanya industri pertambangan yang memiliki produktifitas, keselamatan dan Kesehatan kerja yang standardnya lebih tinggi, maka penetapan UMK harus merujuk kondisi perburuhan dan perekonomian di daerah tambang nikel sorowako.
2. Bahwa nilai α (variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi) dengan nilai dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30 yang menjadi salah satu point dalam formula kenaikan Upah minimum sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 18 tahun 2022 maka nilai α untuk pekerja/buruh di daerah tambang sebaiknya lebih besar dari 0,25 sampai 0,30 dengan mempertimbangkan bahwa pertumbuhan ekonomi kabupaten Luwu Timur sangat dipengaruhi oleh kondisi dan perekonomian buruh di daerah konsesi tambang.
3. Bahwa UMK 2022 Luwu Timur sebesar Rp. 3.226.263 maka kenaikan UMK Luwu Timur 2023 minimal Rp. 3.448.875 untuk area bukan konsesi tambang dan minimal Rp. 3.516.625 untuk area konsesi tambang.
4. Bahwa dengan banyaknya perusahaan/kontraktor baik nasional maupun lokal yang berusaha dan berinvestasi di kabupaten Luwu Timur, dan demi menyeragamkan persepsi dari perusahaan/kontraktor, serikat pekerja dan pemerintah dalam hal definisi dan penerapan upah minimum kabupaten. Maka keputusan UMK Luwu Timur sebaiknya di pisahkan antara komponen upah dan tunjangan tetap dan atau tunjangan lainnya. Hal ini untuk memudahkan kontrol dan evaluasi dalam penerapan UMK Luwu Timur.
5. Bahwa menurut kami secara prinsip kenaikan UMK bukanlah solusi untuk menyelesaikan persoalan perekonomian buruh karena berdampak pada kenaikan beban produksi dari perusahaan/pengusaha dengan ikut naiknya “employee cost” atau biaya produksi dari aspek upah pekerja/buruh. Olehnya itu mengurangi pengeluaran buruh yang diakibatkan oleh potongan atau iuran tetap buruh setiap bulannya merupakan solusi alternatif yang tidak membebani perusahaan/pengusaha serta tidak berimbas pada inflasi. Olehnya itu kami menyarankan agar iuran wajib pekerja seperti Jaminan Hari Tua (JHT), iuran Jaminan pensiun (JP), iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja dapat ditanggung oleh pemerintah kabupaten Luwu Timur dan atau pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.
” Kami menyarankan kepada Bupati Luwu Timur, Ketua DPRD Luwu Timur dan Dewan Pengupahan Luwu Timur agar mempertimbangkan point – point ini dalam merekomendasikan kenaikan UMK Luwu Timur. Terang Rusdi kordinator Bidang Hukum dan Advokasi ASPEK Luwu Timur.