Berita  

Kapolsek Eremerasa Sampaikan Himbauan Kamtibmas di Hadapan Jamaah Tarawih Masjid Pullauweng

Bantaeng, exposetimur.com | Iptu Muyassir Munir, SKM yang baru menjabat awal Maret 2023 sebagai Kapolsek Eremerasa Polres Bantaeng mengisi jadwal ceramah saat sebelum tarawih di Masjid Nurul Qalam Pullauweng Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Bantaeng, Sabtu (25/03/23).

Masjid yang tak jauh dari lokasi kantor Polsek dihadiri oleh ratusan jamaah dari tokoh agama, tokoh masyarakat, kalangan pemuda, dan warga masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, tarawih malam ke empat Ramadhan 1444 Hijriyah 2023 Masehi, Kapolsek Eremerasa juga menyampaikan himbauan Kamtibmas di hadapan jamaah.

Sebelumnya, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH.,S.IK., M.Si telah dikonfirmasi bahwa adanya support kepada para Kapolsek dalam memberi ceramah tarawih Ramadhan agar disisipkan himbauan Kamtibmas.

Meski sejauh ini, diketahui wilayah Kecamatan Eremerasa bukan menjadi rawan titik kasus busur namun tetap membutuhkan himbauan dan perhatian kepada masyarakat terutama kalangan anak muda sebagai bentuk pencegahan.

“Apabila diketahui memiliki dan ditemukan busur dan anak panah pada dirinya, maka diancam dengan undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 atau pasal 358 KUHP Jo 53 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”, Tegas Iptu Muyassir.

Kapolsek Eremerasa juga mengatakan bahwa selama bulan suci Ramadhan apabila ditemukan ada yang menggunakan knalpot Racing/Brong/ Bogar/ dan Konvoi malam hari  yang bisa mengganggu ketertiban umum, maka kendaraan akan disita selama 3 bulan di Polres Bantaeng.

Selain itu, juga dihimbau untuk tidak ada yang menyalakan petasan bahan peledak karna juga dapat menggangu ketertiban umum.

Terakhir Kapolsek Eremerasa berpesan kepada jamaah Tarawih untuk selalu berhati-hati saat meninggalkan rumah, pastikan semuanya dalam keadaan terkunci.

Baca Juga :   Tiga Terduga Pelaku Pembusuran di Ringkus Personel Polsek Ujung Bulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *