Majene, exposetimur.com|Bupati Majene Andi Achmad Syukri telah resmi mencabut Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2023 mengenai Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 43 Desa di Kabupaten Majene.
Pencabutan Perbup No. 4 Tahun 2023, merupakan hasil pertimbangan dan koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majene mengenai pemilihan kepala desa secara serentak untuk tahun 2023.
Bupati Majene Saat dikonfirmasi melalui sambungan via telepon, ia membenarkan penerbitan perbup pencabutan nomor 10 tahun 2023 tentang pencabutan peraturan bupati nomor 4 tahun 2023 tentang pemilihan kepala desa serentak, selanjutnya akan diantarkan langsung ke Kemendagri. Senin (12/6)
“perbup nomor 10 tahun 2023 tentang pencabutan perbup nomor 4 tahun 2023 telah terbit sebagai jawaban atas pertanyaan dari berbagai pihak, jadi bukan surat pernyataan yang membatalkan perbup nomor 4 dan hari ini kita akan antarkan langsung perbup tersebut ke Kemendagri untuk menyudahi Polemik penundaan Pilkades serentak di kab. Majene.” Kata Bupati Majene Andi Achmad Syukri.
Dihubungi terpisah Kadis PMD Majene, menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk dan patuh pada ketetapan pimpinan dalam hal ini Bupati Majene, menurutnya apapun yang menjadi keputusan pimpinan terkait Pilkades Serentak, maka itulah yang akan menjadi acuan Dinas PMD dalam bertindak dan sejauh ini kita tegaskan bahwa belum memulai tahapan apapun.
“Jadi dengan dilakukannya pencabutan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Majene, Dinas PMD Majene sebagai leading sektor pelaksanaan pilkades akan patuh pada ketentuan yang telah diputuskan oleh pimpinan.” Tegas Sudirman
Berikut isi Perbup Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencabutan peraturan bupati nomor 4 tahun 2023.
Berikutnya
Laman:a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu dicabut.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pencabutan terhadap Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak.
Mengingat:
1. Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undng Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Ditambahkan Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409); Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2019 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Pasal 1: Peraturan Bupati Majene Nomor 4 Tahun 2023 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kabupaten Majene Tahun 2023 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2: Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Majene.