Bantaeng, exposetimur.com – Kapolres Bantaeng AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi,SH.,SIK.,MM didampingi Kasi Humas AKP Amiruddin C dan Kasat Reskrim polres Bantaeng Iptu Syahruddin menggelar konferensi pers kasus tindak pidana pencurian dan penadahan mobil di Mapolres Bantaeng, Senin (03/06/24).
Kapolres Bantaeng mengatakan tersangka yang ditangkap sejumlah 4 orang, keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya. Inisial IS dan DS sebagai pelaku pencurian sementara CW dan ES ini diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Sebelum melakukan aksinya, terduga pelaku terlebih dahulu mensurvey lokasi yang akan menjadi targetnya.
Setelah melihat kelalaian targetnya, pelaku langsung beraksi.
“Dalam waktu 5 menit bisa menyalakan mesin mobil dan membawanya kabur,” ucap Kapolres dihadapan awak media.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan pelaku ditangkap merupakan hasil pengembangan polisi dari 2 (Dua) laporan polisi yakni, LP/B/IV/211/2023/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel,Tanggal 12 juni 2023 dan LP/B/18/I/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulsel,Tanggal 9 Januari 2024.
Tak sampai disitu, Mantan Wakapolres Kupang Kota Polda NTT ini menyampaikan dari hasil pengembangan polisi, sehingga berhasil mengamankan 4 (Empat) orang tersangka pencurian dan penadah dari hasil curian tersebut.
“Untuk mengelabui petugas dan memuluskan penjualan hasil curian, Dari 6 (enam) mobil yang diamankan, telah dilakukan modifikasi dengan cara menukarkan mesin dan nomor rangka 3 (Tiga) unit mobil hasil curian jenis Suzuki Futura (Pic Up) ke 3 Unit mobil Jenis Suzuki Futura (Minibus/Mikrolet) yang telah disiapkan,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari 3 lokasi yang dikembangkan dan bisa diamankan sampai saat ini 4 orang tersangka yang diduga melakukan dua tindak pidana sebagai pelaku pencurian dan sebagai penadah dari hasil tingkat kejahatan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni kunci mobil, buku BPKB dan 6 unit mobil jenis pick up dan mikrolet.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku DS dan IS adalah pasal 363 (1) ke 4 dan ke 54 KUHPidana, dengan melakukan tindak pencurian yang dilajukan secara bersama sama dan poin ke 5 dengan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pada kesempatan itu, Kapolres Bantaeng mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Bantaeng yang mempunyai kendaraan agar lebih waspada memarkir kendaraannya.
“Sehingga tidak membuka kesempatan terjadinya tindak pidana kejahatan,” tutup Kapolres.