Berita  

Polres Bantaeng Berhasil Amankan HBO Pelaku Pencurian

Screenshot

Bantaeng – Polres Bantaeng menggelar konferensi pers dipimpin Kapolres Bantaeng AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi, SH.,S.IK, MM soal kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Bantaeng

(20/06/24).

Menurut Kapolres, terbongkarnya kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidik atas dari laporan korban. “Setelah korban melapor, penyidik mendalami kemudian mengembangkan laporan tersebut”, katanya.

Diungkapkan Kapolres, korban pelapor adalah seorang ibu rumah tangga atas nama ST Ham (45), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.

Menurut ST Ham, pada malam kejadian (Selasa, 11 Juni 2024), sekira pukul 22.00 Wita, mobilnya diparkir di depan rumahnya. Beberapa saat kemudian, (Rabu, 12 Juni 2024), pukul 03.30 Wita, dia melihat mobilnya dibawa kabur oleh orang tak dikenal.

Dia lalu melaporkan kasus yang menimpa dirinya. Dalam laporannya, lanjut Kapolres, ST Ham mengaku kehilangan 1 (satu) unit mobil Suzuki model pick-up.

Ketika melapor ke petugas, ST Ham membawa bukti kepemilikan kendaraan dengan NOPOL DD 8397 V warna biru No Rangka MHYESL41567-196401 No Mesin G15A-IA-196037 Merek Suzuki.

Atas laporan tersebut, terang Kapolres, penyidik berhasil membongkar sindikat curanmor ini. Ternyata, kata Kapolres, kasus ini bukan hanya terjadi disatukan waktu dan tempat.

“Kami berhasil membongkar kasus curanmor ini. Rupanya pelaku sudah beberapa kali beraksi di beberapa tempat yang berbeda”, terangnya.

Dari kasus ini, petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yakni HBO (61) dan DS dan Pam. Usai dimintai keterangan, ketiganya ditahan di Rutan Mapolres untuk menjalani proses selanjutnya.

Peran HBO bersama DS melakukan survei target. Kemudian setelah dinyatakan aman, barulah melakukan aksi pencurian,” terang Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HBO juga akan disangkakan pasal 363 (1) ke 4 dan ke 54 KUHPidana, dengan melakukan tindak pencurian yang dilajukan secara bersama sama dan poin ke 5 dengan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :   Jum'at Curhat di Desa Biangkeke, Polres Bantaeng Serahkan Hasil Renovasi Masjid

Ditambahkan Kapolres, dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) unit mobil dengan rincian, 4 (empat) unit mobil pick-up dan 2 (dua) unit mobil angkot.

Polisi juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku HBO dalam beraksi bersama dua rekannya yang telah ditangkap sebelumnya, IS dan DS, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *