SINJAI, exposetimur.com| Kepolisian Resor (Polres) Sinjai melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota mereka. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry, di Halaman Mapolres Sinjai pada Kamis (1/8/2024).
Dua personil yang diberhentikan tersebut adalah Bripka Jahuri dari Bintara Polres Sinjai dan Brigpol Jusnadi dari Bintara Polsek Sinjai Barat. Keduanya diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran indisipliner berupa desersi.
Kapolres Harry Azhar Hasry menjelaskan bahwa Bripka Jahuri telah meninggalkan tugasnya tanpa izin selama lebih dari tiga puluh hari berturut-turut, terhitung sejak 10 Januari 2017 hingga sekarang. Sementara itu, Brigpol Jusnadi juga meninggalkan tugasnya tanpa izin selama lebih dari tiga puluh hari berturut-turut sejak 11 Agustus 2008 hingga sekarang.
“Ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Harry.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personil Polres Sinjai agar kejadian ini menjadi pelajaran dan introspeksi diri. “Jangan ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran. Jadikan ini sebagai cerminan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Upacara PTDH ini didasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: Kep/427/V/2024 dan Kep/428/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Bripka Jahuri dan Brigpol Jusnadi. Karena kedua personil tidak hadir dalam upacara tersebut, PTDH dilakukan secara in absentia dengan pencoretan foto mereka oleh Kapolres Sinjai, yang menandai penghapusan mereka dari daftar personil Polri. (*)