Bulukumba, exposetimur.com|Sebanyak 271 narapidana di Lapas Kelas IIA Bulukumba memperoleh remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024. Remisi diberikan dengan besaran mulai dari satu hingga enam bulan.
Dari total 498 tahanan yang ada, sebanyak 271 narapidana mendapat remisi dengan rincian sebagai berikut: remisi satu bulan untuk 34 orang, dua bulan untuk 33 orang, tiga bulan untuk 87 orang, empat bulan untuk 73 orang, lima bulan untuk 36 orang, dan enam bulan untuk 6 narapidana. Adapun 227 narapidana lainnya belum memenuhi syarat untuk menerima remisi.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Acara penyerahan remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Bulukumba dan dihadiri oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf, serta Wakil Bupati Andi Edy Manaf. Hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Mut Zaini, menyampaikan pesan kepada para warga binaan yang menerima remisi. “Manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, taat pada aturan, serta tekun dan bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Ingatlah bahwa proses yang Anda jalani bukan hanya penderitaan, melainkan juga pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, dan lebih bermartabat,” ujarnya.
Setelah penyerahan remisi secara simbolis, Bupati Bulukumba, Andi Utta, yang akrab disapa demikian, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Dalam sambutan tersebut disebutkan bahwa bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 orang narapidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 175.728 orang merupakan narapidana dewasa, dengan rincian 172.678 orang menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 3.050 orang menerima Remisi Umum II, yang setelah mendapatkan remisi ini langsung dinyatakan bebas.
Selain itu, 1.256 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian 1.215 orang menerima Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) dan 41 orang menerima Pengurangan Masa Pidana II, yang juga langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Pada akhir acara, para narapidana mempersembahkan senam kreasi yang diikuti dengan joget bersama Bupati, Wakil Bupati, serta tamu undangan lainnya, menambah kehangatan dan keceriaan dalam peringatan kemerdekaan tersebut. (*)