Jakarta, exposetimur.com| Anies Rasyid Baswedan, seorang tokoh politik yang banyak dikagumi oleh rakyat Indonesia, menunjukkan sikap kenegarawanan yang patut dicontoh di tengah dinamika politik yang terus berubah. Meskipun Partai NasDem, yang sebelumnya mendukungnya, telah mengalihkan dukungannya kepada Ridwan Kamil dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024, Anies tetap hadir dalam Kongres III Partai NasDem yang digelar di Jakarta pada hari Minggu, 25 Agustus 2024.
Dalam kongres tersebut, Partai NasDem memanfaatkan momentum untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) B1-KWK sebagai bentuk dukungan resmi kepada beberapa calon kepala daerah yang akan diusung pada Pilkada serentak 2024. Kehadiran Anies Baswedan di kongres ini memperlihatkan komitmennya untuk tetap menjaga hubungan baik dengan partai, meskipun dukungan politik terhadap dirinya telah berubah.
Sebelumnya, Partai NasDem bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah menyatakan dukungan kepada Anies Baswedan untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024. Namun, dinamika politik yang berkembang membuat ketiga partai tersebut menarik dukungan mereka dan memilih untuk mendukung Ridwan Kamil, bergabung dengan 12 partai lainnya.
Kehilangan dukungan dari tiga partai besar ini sempat mengancam peluang Anies untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta karena ketiadaan kendaraan politik yang memadai. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan Anies peluang baru melalui dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta kemungkinan dari Partai Buruh dan partai-partai non-parlemen lainnya.
Sikap Anies yang tetap hadir dan berpartisipasi dalam Kongres NasDem meskipun dukungan sebelumnya telah dianulir menunjukkan jiwa besar dan dedikasinya terhadap dunia politik Indonesia. Geisz Chalifah, salah satu pendukung Anies, mengapresiasi sikap Anies yang dianggapnya sebagai contoh kebijakan dan jiwa besar seorang calon pemimpin. Dia juga mengapresiasi Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, yang secara terbuka memberikan dukungan kepada Anies untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024, serta transparan dalam menyampaikan perubahan dukungan, sehingga hubungan antara keduanya tetap baik dan harmonis.
“Saat memberikan dukungan, pak Surya memanggil Anies dan saat ada perubahan, beliau juga memanggil Anies menyampaikan dinamika politik” Ujarnya yang sempat juga tayang di acara ILC.
Berikut adalah isi putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan:
1. Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024:
Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran. Putusan ini juga berlaku untuk perkara lain yang memiliki isu hukum serupa, yaitu tentang batasan usia minimum calon kepala daerah.
2. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024:
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD, asalkan mereka mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu DPRD.
Persyaratan suara sah berdasarkan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 adalah sebagai berikut:
– Hingga 2 juta pemilih: Partai harus memiliki minimal 10% suara sah.
– Antara 2-6 juta pemilih: Minimal 8,5% suara sah.
– Antara 6-12 juta pemilih: Minimal 7,5% suara sah.
– Di atas 12 juta pemilih: Minimal 6,5% suara sah.
Dengan adanya putusan MK ini, Anies Baswedan kembali memiliki peluang untuk maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan dukungan baru dari partai-partai yang memenuhi syarat. Kehadirannya dalam Kongres NasDem mencerminkan sikap kenegarawanan dan dedikasi yang kuat terhadap proses demokrasi di Indonesia. (tim/awl)