LUWU TIMUR, exposetimur.com|Bawaslu Kabupaten Luwu Timur tampaknya akan menghadapi tantangan besar menjelang Pilkada 2024, terutama terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu keberpihakan ASN dalam kontestasi politik, khususnya pada pemilihan kepala daerah, seringkali menjadi sorotan. Fenomena ini muncul ketika petahana kembali mencalonkan diri, di mana ASN dan aparatur pemerintahan lainnya diduga terpaksa mengambil sikap politik karena adanya tekanan atau kekhawatiran akan kehilangan jabatan, atau bahkan dipinggirkan jika tidak mendukung petahana. Akibatnya, prinsip demokrasi seakan-akan hanya menjadi hiasan belaka dalam proses politik tersebut.
Baru-baru ini, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN secara masif. Hari ini, Selasa 27 Agustus 2024, dua oknum kepala sekolah di wilayah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) besar ini resmi dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu atas dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung calon petahana, Budiman-Akbar.
Laporan pertama menyebutkan bahwa Kepala Sekolah SMU 1 Wotu diduga memposting flyer/foto pasangan Budiman-Akbar dengan tulisan “Lanjutkan Kebaikan” di grup WhatsApp IKA ALUMNI IKIP-UNM Luwu Timur. Sementara itu, Kepala SMP 1 Nuha juga dilaporkan atas dugaan dukungan serupa. Dalam grup WhatsApp PENGURUS (DPC) IKA UNM, yang bersangkutan diduga mengomentari salah satu foto Budiman-Akbar yang diunggah oleh NS, dengan menggunakan stiker jempol berlogo Partai PDIP, partai pengusung petahana.
Dugaan pelanggaran ini memperkuat keyakinan bahwa gerakan pemenangan dilakukan secara masif melalui grup-grup WhatsApp, bahkan ada yang terang-terangan dilakukan di media sosial seperti Facebook. Sebelumnya, seorang camat juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran serupa.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Perhubungan, A.R. Salim, juga ikut dilaporkan berdasarkan bukti tangkapan layar WhatsApp di salah satu grup. Dalam percakapan tersebut, Kadis Dishub ini mengimbau seluruh anggotanya untuk berpartisipasi mengumpulkan iuran yang rencananya akan digunakan untuk membentuk tim pemenangan Budiman Akbar di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Bahkan seorang oknum Kepala Desa Baruga, juga dilaporkan secara bersamaan hari ini, yang disertai bukti rekaman dugaan ajakan di salah satu acara tauziah warganya, serta bukti rekaman adu argumen dengan salah satu warga yang mengingatkan agar seorang kades untuk menjaga netralitas. Dalam salah satu poin percakapan, oknum Kades tersebut berdalih bahwa tindakannya wajar karena petahana masih menjabat sebagai Bupati dan merupakan atasannya dan mengaku tidak menyebut nama salah satu calon.
“Memang belum ada penetapan calon, tetapi hal ini tentu akan menjadi sebuah rangkaian pemenangan pada pemilihan nantinya, sehingga Bawaslu harus bertindak sejak dini, agar pilkada Luwu Timur damai dan jauh dari praktek kotor dengan mengorbankan para ASN yang relah melanggar aturan, karena tentu mereka melakukan itu atas posisi sebagai bawahan yang mungkin takut kehilangan jabatan atau terkucilkan nantinya” Pungkas Nasriadi yang di daulat mewakili kembali masyarakat yang menyebut dirinya aliansi masyarakat peduli demokrasi.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa kelemahan aturan memang masih ada karena nanti pada penetapan calon baru undang undang dianggap berlaku, padahal seharusnya sejak niat proses perburuan rekomendasi partai sudah seharusnya di atur larangan tersebut, sehingga demokrasi tidak melahirkan benturan kepentingan dan mengorbankan para ASN utamanya dari petahana. “Memang masih ada celah kelemahan aturan, Namun kita berharap Bawaslu dapat lebih progresif melakukan pencegahan dini dengan laporan ini. Hari ini empat oknum resmi kami laporkan, sebelumnya juga kita sudah laporkan beberapa oknum lainnya” Jelasnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan diwajibkan untuk menjaga netralitas dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Ancaman hukuman bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini dapat berupa sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta Penting untuk dipahami bahwa larangan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik sudah jelas diatur.
Hal ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). SKB ini diterbitkan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif, dan akuntabel, serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta penanganan pengaduan demi mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang harus ditangani oleh Bawaslu Luwu Timur, yang diharapkan dapat bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut. (adg*)