Fasilitas SD dan SMP Deruk Diduga Digunakan untuk Kampanye Politik, Dinas PPO Tunggu Klarifikasi Pihak Sekolah

Winsensius Tala, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur,

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Laporan terbaru mencuat mengenai dugaan penggunaan fasilitas pendidikan di SD Deruk dan SMP Deruk, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, sebagai tempat kegiatan kampanye politik pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Paket AKUR. Selain itu, dilaporkan pula kebijakan meliburkan siswa saat kampanye berlangsung, yang berdampak pada terganggunya proses belajar mengajar (KBM) di kedua sekolah tersebut.

Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para orang tua murid, yang khawatir pendidikan anak-anak mereka terganggu oleh kegiatan politik. Penggunaan fasilitas sekolah untuk kepentingan politik dinilai tidak sesuai dengan etika pendidikan dan melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 40 ayat (2) mengharuskan setiap satuan pendidikan menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tekanan politik. Penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum: Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye.

3. Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu: Pasal 69 ayat (1) juga memperkuat larangan pemanfaatan fasilitas pendidikan sebagai tempat kampanye oleh peserta pemilu.

Berdasarkan aturan tersebut, tindakan tersebut dianggap ilegal dan berpotensi merusak sistem pendidikan di wilayah setempat.

Dinas PPO Menunggu Klarifikasi Kepala Sekolah

Winsensius Tala, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Timur, menyatakan akan segera mengambil langkah untuk menginvestigasi laporan ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pertemuan langsung dengan Kepala Sekolah SD Deruk dan SMP Deruk guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas sekolah dan kebijakan meliburkan siswa.

“Klarifikasi resmi dari pihak sekolah sangat dibutuhkan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas terkait situasi ini. Kami memahami kekhawatiran yang muncul, terutama jika kegiatan kampanye benar-benar mengganggu proses pendidikan,” ujar Tala melalui pesan WhatsApp yang diterima Exposetimur.com pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Menurut Tala, klarifikasi yang tepat waktu sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya kesalahpahaman di masyarakat. Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kegiatan di sekolah-sekolah selama masa kampanye Pilkada.

Langkah Lanjutan

Kepala Dinas PPO menegaskan bahwa setelah menerima klarifikasi, pihaknya akan segera menyampaikan informasi resmi kepada publik melalui saluran media, termasuk video pernyataan dari Kepala Sekolah SD dan SMP Deruk. Dinas PPO berkomitmen untuk memastikan proses pendidikan tetap berjalan normal tanpa intervensi politik.

“Kami akan memastikan bahwa fasilitas pendidikan digunakan sesuai fungsinya dan siswa tidak dirugikan oleh kegiatan politik apa pun. Dinas PPO akan terus memantau perkembangan ini dan mengambil tindakan tegas jika terbukti terjadi pelanggaran,” tambah Tala.

Masyarakat diimbau bersabar menunggu hasil klarifikasi resmi dari pihak sekolah dan tetap berperan aktif dalam menjaga netralitas pendidikan di wilayahnya.

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *