Nelis Jerubu Ingkar Janji, Pemilik Kayu Mahoni Menunggu Pembayaran Dua Tahun

Foto: Nelis Jerubu (Pembeli Kayu Milik Anton)

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Antonius Jabur, seorang pemilik kayu mahoni dari Kampung Ntorang, Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur. Hal ini terjadi akibat ingkar janji pembayaran oleh Nelis Jerubu, seorang pembeli asal Kampung Waer, Desa Bangka Arus, yang hingga kini belum melunasi transaksi pembelian kayu mahoni meskipun sudah berlalu hampir dua tahun.

Pada 2022, Anton menjual 30 pohon mahoni kepada Nelis dengan perjanjian pembayaran segera setelah proses pemotongan dan pengangkutan selesai. Namun, hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Anton menuturkan bahwa uang hasil penjualan kayu tersebut sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, termasuk biaya pendidikan anak-anaknya.

Bacaan Lainnya

“Kayu saya sudah diambil sejak dua tahun lalu. Saat itu, Nelis berjanji akan membayar setelah pengangkutan selesai, tetapi hingga sekarang tidak ada pembayaran. Pada 30 November 2024, ia kembali berjanji melunasi, tetapi itu hanya janji kosong,” ungkap Anton kepada Media Exposetimur.com pada 13 Desember 2024.

Anton mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi Nelis, tetapi hanya mendapatkan jawaban berupa janji tanpa realisasi. Situasi ini membuat keluarga Anton mengalami kesulitan ekonomi.

“Kami benar-benar tertekan. Uang itu sangat kami butuhkan untuk keperluan keluarga. Kalau pembeli sudah mengambil barang, kenapa sulit sekali memenuhi kewajibannya?” ujar Anton penuh emosi.

Beberapa warga sekitar menyuarakan dukungan mereka terhadap Anton. Mereka mengecam tindakan Nelis yang dinilai melanggar kepercayaan. Tetangga Anton berpendapat bahwa setiap pembeli harus menghormati kesepakatan yang telah dibuat, terutama dalam kondisi sulit seperti yang dialami keluarga Anton.

Baca Juga :   Puluhan Tahun Krisis Air Bersih, Warga Kampung Ajang di Manggarai Timur Berjuang Demi Setetes Air

Anton, yang saat ini belum menempuh jalur hukum, mengaku terkendala oleh biaya dan ketidaktahuannya mengenai prosedur hukum. Namun, ia berharap ada niat baik dari Nelis untuk segera melunasi kewajibannya.

“Saya hanya ingin mendapatkan hak saya. Surat perjanjian sudah ada. Kalau tidak ada niat baik, bagaimana saya harus percaya? Saya hanya ingin pembeli memenuhi kewajibannya,” kata Anton.

Kisah ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga kepercayaan dalam transaksi. Anton berharap agar ada bantuan dari pihak berwenang atau komunitas untuk menyelesaikan masalah ini secara adil. Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa depan.

“Kepercayaan itu mahal. Jika dilanggar, dampaknya besar, terutama bagi kami yang sedang berjuang untuk hidup,” tutup Anton penuh harap.

Penulis: Eventus / Editor : Tim Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *