Luwu Timur, exposetimur.com – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 700/0039/BUP Tahun 2025 terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya 1446 Hijriah. Edaran ini bertujuan mengingatkan pejabat, ASN, dan masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi yang dapat berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam SE tertanggal 26 Maret 2025, pemerintah menekankan pentingnya menjaga integritas dalam perayaan hari raya keagamaan. Tradisi berbagi dan menjalin silaturahmi seharusnya dilakukan dengan bijak, tanpa berlebihan, serta tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
ASN dan Pejabat Wajib Menjadi Teladan
Pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab Lutim diimbau untuk tidak meminta, memberikan, atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan. Pemanfaatan momen hari raya untuk tindakan korupsi dapat berakibat pada konflik kepentingan serta sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Larangan Permintaan THR dan Penggunaan Fasilitas Dinas
Surat edaran ini menegaskan larangan bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta THR atau hadiah dari perusahaan, masyarakat, maupun sesama ASN. Selain itu, fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan, bukan kepentingan pribadi.
Pengelolaan Gratifikasi Sesuai Aturan
Jika terdapat gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, pegawai dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. Setiap penerimaan harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Luwu Timur, yang selanjutnya akan merekapitulasi laporan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah Pencegahan bagi ASN, Perusahaan, dan Masyarakat
Bupati meminta kepala OPD, kepala UPTD, kepala desa, dan direktur BUMD untuk memberikan imbauan internal agar pegawai di lingkungannya menolak gratifikasi. Perusahaan, korporasi, serta asosiasi masyarakat juga diharapkan mematuhi aturan hukum dan tidak memberikan gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap atau uang pelicin.
Masyarakat yang menemukan atau mengalami permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat negara dapat melaporkannya ke KPK melalui kanal resmi seperti website https://jaga.id, aplikasi Gratifikas Online (GOL) di http://gol.kpk.go.id, email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau layanan informasi publik KPK di nomor 198.
Dengan adanya SE ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mencegah korupsi, meningkatkan transparansi, dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. ( dew/ikp-humas/kominfo-sp)