Luwu Timur — Sesuai instruksi Bupati Luwu Timur, usai selesainya pembangunan drainase pracetak di kawasan Pasar Malili, tidak ada lagi pedagang yang diperbolehkan berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM (Koperindak) dengan menggandeng Satpol PP untuk melakukan pengamanan dan penertiban.
Pantauan pada Minggu, 23 November 2025, di kawasan Pasar Malili yang terletak di Desa Baruga, Kecamatan Malili, menunjukkan perubahan signifikan. Jika sebelumnya hari pasar kerap dipadati pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan, kini kondisi ruas jalan terlihat bersih dan tertata.

Badan jalan yang sebelumnya sempit akibat lapak liar, kini kembali berfungsi sebagai area parkir dan akses lalu lintas masyarakat. Pengunjung pasar mengaku lebih lega dan nyaman saat beraktivitas karena arus kendaraan tidak lagi terganggu.
Selain meningkatkan estetika kawasan pasar, penertiban tersebut juga dinilai memberikan asas manfaat yang besar, terutama terkait kelancaran mobilitas dan keamanan para pengguna jalan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa penataan ini akan terus dipertahankan demi menciptakan lingkungan pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli. (NH exp-tim)












