Bupati Irwan Inisiasi Standar Rendemen Sawit, Wujudkan Tata Niaga TBS yang Transparan dan Berkeadilan

Dok Kominfo-sp

Luwu Timur, — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap petani kelapa sawit melalui penataan sistem penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang lebih transparan dan berkeadilan. Salah satu langkah yang didorong adalah penerapan standar rendemen sebagai acuan resmi dalam menentukan harga pembelian TBS.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Stabilitas Harga TBS yang dipimpin langsung Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Ruang Rapat Kerja Bupati, Malili, Kamis (04/06/2026).

Rakor tersebut mempertemukan unsur pemerintah, DPRD, aparat keamanan, asosiasi petani, perusahaan perkebunan, hingga pengelola pabrik kelapa sawit untuk membahas langkah strategis menjaga stabilitas harga komoditas unggulan daerah tersebut.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Luwu Timur Harisah Suharjo, Wakapolres Luwu Timur Hajriadi, Pabung Mayor Inf. Syarifuddin, Kepala Dinas Dagkop UKMP Senfry Oktavianus, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Subhan, perwakilan APKASINDO, serta pelaku usaha sektor perkebunan dan pengolahan sawit.

Dalam arahannya, Bupati Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor sawit guna memastikan kebijakan yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan petani dan dunia usaha.

Menurutnya, forum komunikasi seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan dapat segera dibahas dan dicarikan solusi bersama.

“Pemerintah ingin memastikan adanya kepastian dan keterbukaan dalam tata niaga sawit sehingga petani memahami bagaimana harga terbentuk dan faktor-faktor yang memengaruhinya,” ujarnya.

Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah penerapan klasifikasi rendemen sebagai dasar penentuan harga TBS. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada petani bahwa kualitas buah memiliki hubungan langsung dengan nilai jual yang diterima.

Dengan adanya standar rendemen yang jelas, petani diharapkan dapat mengetahui perbedaan harga berdasarkan kualitas buah yang dihasilkan, sekaligus terdorong untuk meningkatkan mutu hasil panen.
Bupati juga menekankan pentingnya edukasi terkait kualitas TBS, termasuk pemahaman mengenai jenis buah sawit seperti Dura dan Tenera serta tingkat kematangan buah saat dipanen, yang selama ini menjadi faktor utama dalam menentukan rendemen dan harga.

Dalam diskusi tersebut, pihak perusahaan dan pabrik kelapa sawit menjelaskan bahwa harga pembelian TBS dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), biaya transportasi, kualitas buah, dan tingkat rendemen yang dihasilkan.

Sementara itu, perwakilan petani menilai perlunya sistem yang lebih terbuka agar masyarakat dapat memahami secara jelas mekanisme pembentukan harga dan faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan harga di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Irwan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal implementasi standar yang nantinya disepakati bersama. Bahkan, apabila ditemukan praktik pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap tercipta tata kelola perdagangan sawit yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan kepastian usaha bagi perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sebagai pelaku utama sektor perkebunan sawit di Bumi Batara Guru.

(Rils/Kominfo-sp|diolah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *