Luwu Timur Pangkas BPHTB hingga 75 Persen, Pertama Kali Berlaku bagi Perolehan Hak Baru
LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.
Salah satu poin penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen bagi masyarakat yang memperoleh hak baru atas tanah dan bangunan.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur, Suparman, S.A.P., M.Tr.A.P., mengatakan kebijakan ini merupakan terobosan baru yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Luwu Timur.
Menurut Suparman, pemberian pengurangan BPHTB sebesar 75 persen diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam mengurus legalitas kepemilikan tanah maupun bangunan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Selain memberikan keringanan biaya, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan Peraturan Bupati tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menciptakan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan adanya insentif berupa pengurangan BPHTB hingga 75 persen, masyarakat yang memperoleh hak baru atas tanah dan bangunan dapat menikmati biaya perolehan hak yang jauh lebih ringan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan daerah, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan serta memperkuat penerimaan daerah melalui meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
(Nh-exp/tim)












