Koltim, Exposetimur.com _ Plt. Bupati Kolaka Timur bersama Jajarannya mengikuti Mancing mania Kabupaten Kolaka Timur di kolam Papau Mancing Club Kelurahan Rate- Rate, Kec. Tirawuta, Jumat (30/04/21).
Kegiatan ini merupakan Event Kumabi Mepokoaso Di Papawu Mancing Klub, dimana perlombaan ini terdapat juara satu, dua dan tiga dan penghargaan diserahkan langsung plt Bupati Koltim Hj Andi Merya Nur, S.ip.
Dalam sambutan, Plt Bupati Koltim mengatakan Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara papawu mancing klub dengan pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
“Hari ini bukan saja dalam event kumabi mepokoaso da papawu mincing klub tapi juga dalam rangka merayakan HUT Kolaka Timur yang ke-8. Salah satu misi SBM adalah peningkatan Budi Daya Ikan air tawar. Sebagaimana kita ketahui bahwa Kolaka Timur tidak punya laut, sementara konsumsi ikan masyarakat jika melihat data Nasional konsumsi ikan adalah 54,49 kilo gram per kapita, tentunya ini menjadi salah satu program yang harus menjadi perhatian pemerintah bersama-sama masyarakat dan peluang ini harus kita tangkap”katanya.

“Selain untuk meningkatkan PAD, juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta untuk terpenuhi kebutuhan protein bagi masyarakat Kolaka Timur, kita punya rawa yang luas, sungai yang sangat sehat, serta tembah/empang yang di miliki masyarakat, pemerintah akan hadir dan turut membantu masyarakat yang bergerak di bidang budi daya ikan tawar, dengan menyediakan bibit unggul, percetakan empang baru, serta pembinaan kepada petani tambak oleh OPD terkait” Sambungnya.
Satu hal yang masih mengganjal yang menjadi momok adalah maraknya pengracunan ikan di sungai maupun di rawa menggunakan bahan kimia, selain merusak/membunuh ekosistem yang ada juga sangat berbahaya kesehatannya bagi yang mengkonsumsi ikan hasil dari meracun sungai dan rawa secara material kerugian miliaran rupiah setiap tahun yang kita dapatkan akibat ulah tangan jahil tersebut. Untuk itu saya meminta secara berjenjang mulai dari kadus, kades, camat,OPD yang berkompeten serta aparat kepolisian untuk menghimbau serta menindak tegas pelaku pengracunan ikan di sungai dan rawa, baik sesuai perda yang ada maupun aturan hokum yang lainnya” Tutupnya.(Rep kom/ak)












