Ambon, exposetimur.com – Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku mengusulkan redistribusi narapidana dari beberapa Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemasyarakatan yang mengalami overcrowded. Hal ini merupakan salah satu agenda Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Divpas Maluku, Jumat (23/7).
Selain itu, Sidang TPP juga membahas program penindakan dan pencegahan keamanan ketertiban serta beberapa isu terkini di jajaran Pemasyarakatan.
“Kami harap Tim TPP Wilayah segera menindaklanjuti hal tersebut sebagai upaya pengendalian yang dilakukan Divpas terkait permasalahan di UPT,” harap Lissa Ch Kiessya selaku Sekretaris TPP Wilayah.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Divpas Maluku, Saiful Sahri, menegaskan langkah cepat harus diambil Kanwil Kemenkumham Maluku terkait overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon.
“Harus ada redistribusi narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon agar tidak terjadi penumpukan di sana. Jangan lupa, dalam pelaksanaanya agar mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan, dan anggarannya,” pesan Saiful.
Selain itu, ia meminta ada upaya massif dari Divpas Maluku terkait pengendalian dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan petugas, misalnya tes urine bagi petugas. “Efek dari pelaksanaan tes urine yang dilakukan secara massif akan sangat besar. Selain upaya pencegahan, juga dapat mereduksi citra negatif yang berkembang di masyarakat,” tegas Saiful.
Berlangsung selama beberapa jam, Tim TPP Wilayah akhirnya merekomendasikan sejumlah poin penting, yakni pemindahan 33 narapidana dari Lapas Ambon dan Rutan Ambon ke Lapas Saparua dan Lapas Banda Naira, usulan alokasi alat tes urine ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta upaya penempatan seluruh narapidana perempuan dan Anak ke Lapas Perempuan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak sesuai ketentuan yang berlaku.