BULUKUMBA, exposetimur.com – Beberapa Pengurus LSM Lidik Pro tingkat Kecamatan dan tingkat pengurus Desa di Bulukumba akan tagih janji pihak legal Bank BNI Bulukumba untuk mempertemukan pelapor dan terlapor terkait adanya indikasi penipuan ratusan juta rupiah terhadap nasabah disalah satu perusahaan berjangka.
Ketua Badan Tujuh Lidik Pro Bulukumba Syamsir Halik mengungkapkan bahwa malam Minggu ini (Sabtu :03/08/2019) dirinya dengan pengurus lainnya berkumpul disekretariat membincangkan kasus yang menimpa salah satu nasabah bank yakni Nur Sahrir.
” Dimana dana yang telah ditransfernya ke salah satu perusahaan berjangka yaitu PT Rifan Financindo yang ada di Sumatera Riau belum diketahui sampai sekarang penyelesaiannya apa lagi dana yang diteransfernya cukup lumayan banyak sekitaran Rp 462 Juta lebih dan pada aksi unjuk rasa beberapa minggu yang lalu di depan bank BNI Bulukumba pihak legal Bank BNI telah berjanji untuk mempertemukan Nur Sahrir dengan pihak perusahaan berjangka, namun sampai sekarang janji itu belum ditepati oleh pihak legal bank BNI itu sendiri, ” geramnya.
Selain itu Wakil Garda Lidik Pro yakni Muh. Adil menegaskan jika pihak Bank BNI tidak menepati janjinya maka dirinya akan membuat rapat urgentli kepada pengurus Lidik Pro.
” Dari hasil rapat inti dimana hasilnya melakukan permohonan untuk diketahui oleh ketua daerah Bulukumba Lidik Pro dengan perihal segel pintu masuk kantor Bank BNI Bulukumba karena tak menepati janjinya memfasilitasi Nur Sahrir bertemu dengan terlapor dan pihak lembaga kami dan kami akan tuntut asas perlindungan nasabah bank, ” ucap Adil.
[#resource:lsmlidikpro/red]












