Reskrim Polsek Simpang Pematang Amankan Pelaku Curat

Pelaku Curat Acil saat diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang ||handover

MESUJI, exposetimur.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mengungkap perkara curat di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, pada hari Rabu 7/8/2019 kemarin pukul 21:30 WIB.

Berdasarkan surat Laporan Polisi: LP/B/525/VII/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SIMPANG PEMATANG, 26 Juli 2019 atas laporan korban bernama Putri Ayu Wulandari(25) Pekerjaan wiraswasta, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dengan serta saksi bernama Depi Riyanto(25) Desa Simpang Mesuji.

“Dengan gerak cepat anggota unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan pelaku berinisial Ega Saputra alias Acil(15) dari Pemukiman Register 45, Kabupaten Mesuji dan tempat kejadian perkara di Ruko atau rumah korban,” kata Kapolsek Kompol Yanto Dani.

Kronologis kejadian pada hari Jum’at (26/07/2019) sekira pukul 07:00.WIB, diketahui oleh korban bahwa pada saat akan membuka warungnya yang sekaligus rumah korban telah kehilangan tas yang berisikan uang sebesar Rp. 2.500.000, ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) unit hp jenis MI X4 warna gold, 1 (satu) unit hp jenis VIVO Y 93 warna biru, selanjutnya korban mengecek pintu rumah, ternyata pintu bagian belakang telah terbuka, namun tidak ada yang dirusak, diduga pelaku masuk kedalam rumah korban malam hari.

” Tersangka diamankan unit Reskrim sek Simpang Pematang dipasar Simpang Pematang pada hari Rabu (07/08/2019) pada pukul 21:30 WIB, pada saat tetsangka sedang membawa salah satu hp milik korban yang hilang, yaitu hp jenis VIVO Y 93 warna biru, setelah dicek no Imei ternyata benar milik korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk lidik lebih lanjut,” pungkas Kompol Yanto Dani.

Perbuatan tersangka sudah meresahkan warga masyarakat Simpang Pematang. Tersangka sebelumnya pernah melakukan tindak pidana Curat HP di rumah makan Citra Intan tahun 2018 dan proses penanganan perkaranya disidik Unit PPA Satreskrim Polres Mesuji.

Atas perbuatan pelaku kini pelaku diamankan di Polsek Simpang Pematang bersama Barang Bukti(BB).

[#report:Yanguji/edits1]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *