Perkuat Layanan Responsif, Pemkab Luwu Timur Sosialisasikan Aplikasi “Lapor Pak Bupati” sebagai Kanal Aduan Terpadu

Dok Kominfo-sp

Luwu Timur — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah konkret diwujudkan lewat sosialisasi aplikasi pengaduan masyarakat “Lapor Pak Bupati” yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP) di Aula Sasana Praja, Kantor Bupati, Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, mewakili Bupati, didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Askar dan Kepala Dinas Kominfo-SP Andi Tabacina Akhmad. Hadir pula jajaran kepala OPD, camat, serta perwakilan instansi layanan publik seperti PLN dan Perumdam.

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa aplikasi “Lapor Pak Bupati” merupakan instrumen strategis dalam membangun pemerintahan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel. Melalui platform ini, masyarakat diberikan akses langsung untuk menyampaikan aduan, aspirasi, maupun laporan terkait pelayanan publik.

“Digitalisasi layanan pengaduan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem pelayanan yang cepat, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-SP, Andi Tabacina Akhmad, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penggunaan aplikasi, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan layanan publik.

“Aplikasi ini memungkinkan masyarakat tidak hanya menyampaikan laporan, tetapi juga memantau tindak lanjutnya, sehingga tercipta kontrol publik yang lebih efektif terhadap kinerja perangkat daerah,” jelasnya.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Kominfo-SP, Safruddin Mustafa, menambahkan bahwa kehadiran aplikasi tersebut merupakan respons atas kebutuhan akan kanal komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk akan terekam dalam sistem secara real time. Meskipun notifikasi dapat diterima kapan saja, proses verifikasi dan tindak lanjut tetap dilakukan oleh OPD terkait pada jam kerja,” terangnya.

Melalui implementasi aplikasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap tercipta sistem pengaduan yang terintegrasi, sekaligus memperkuat budaya pelayanan publik yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

(rils/kominfo-sp | diolah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *