Kadis PTSP Luwu Timur Ungkap Manfaat SIMPADI, Sistem yang Cegah Keterlambatan Layanan Perizinan

Dok exp-tim

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan Sistem Peringatan Dini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIMPADI PTSP).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Luwu Timur, Agus Thobrani, menjelaskan bahwa inovasi tersebut lahir dari kebutuhan untuk memperkuat pengawasan proses pelayanan perizinan sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan penyelesaian izin.

Kepada Expostimur saat dihubungi, Agus mengatakan SIMPADI PTSP dirancang sebagai instrumen pemantauan yang memungkinkan seluruh tahapan pelayanan perizinan terkontrol secara lebih efektif dan terukur.

“Sistem ini menjadi alat bantu untuk memastikan setiap tahapan pelayanan berjalan sesuai standar waktu yang telah ditetapkan. Dengan adanya fitur peringatan dini, petugas dapat segera mengetahui apabila terdapat permohonan yang mendekati batas waktu penyelesaian,” ujarnya, Rabu (10/06/026).

Menurut Agus, salah satu tantangan dalam pelayanan perizinan adalah memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu, terutama pada layanan yang melibatkan koordinasi dengan perangkat daerah teknis. Karena itu, kehadiran SIMPADI PTSP diharapkan mampu memperkuat koordinasi sekaligus meningkatkan disiplin dalam penyelesaian layanan.

Melalui sistem tersebut, proses pelayanan mulai dari penerimaan berkas, verifikasi administrasi, kajian teknis hingga penerbitan izin dapat dipantau secara real time. Bahkan, notifikasi otomatis akan muncul ketika suatu permohonan berpotensi mengalami keterlambatan.

“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kami ingin pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel benar-benar dapat dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Agus menjelaskan, SIMPADI PTSP merupakan proyek perubahan yang dikembangkannya dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan IV Tahun 2026. Inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Luwu Timur.

Pada tahap awal, penerapan SIMPADI PTSP difokuskan pada sejumlah layanan perizinan nonberusaha yang melibatkan perangkat daerah teknis. Namun ke depan, sistem tersebut akan terus dikembangkan agar dapat terintegrasi dengan layanan perizinan digital yang lebih luas.

Dengan inovasi tersebut, DPMPTSP Luwu Timur optimistis kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

(Nh-exp/red) :::

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *