News, Sorot  

BKPSDM Luwu Timur Angkat Bicara Terkait Isu PPPK yang Masih Berstatus Anggota BPD

Dok exp-tim

LUWU TIMUR – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu Timur memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Luwu Timur, Abdi, S.STP., M.Si, kepada Expostimur, Senin (15/6/2026), menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpedoman pada regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan tersebut.

Menurut Abdi, status anggota BPD yang telah lulus dan diangkat sebagai PPPK tidak dapat langsung dinilai sebagai bentuk pelanggaran tanpa melihat ketentuan hukum yang berlaku serta dasar administrasi yang melatarbelakanginya.

“Kami tetap mengacu pada aturan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat. Semua persoalan terkait PPPK harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan opini atau informasi yang beredar,” ujar Abdi kepada Expostimur.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karena itu, lanjutnya, setiap persoalan yang berkaitan dengan PPPK dan keanggotaan BPD harus melalui proses verifikasi dan penelaahan berdasarkan aturan yang berlaku sebelum ditarik kesimpulan.

“Setiap kasus memiliki kondisi dan latar belakang administrasi yang berbeda. Oleh karena itu perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu agar keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Abdi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengambil langkah di luar koridor hukum dan akan terus mengikuti setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah pusat terkait penataan aparatur pemerintah maupun pemerintahan desa.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai PPPK yang berstatus anggota BPD.

Menurut Abdi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/7730/BPD tanggal 1 Desember 2023, pada angka 5 huruf c dijelaskan bahwa PPPK tidak dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD dengan syarat tertentu.

“Melihat isu yang berkembang di masyarakat, perlu juga kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/7730/BPD tanggal 1 Desember 2023, pada angka 5 huruf c secara gamblang disampaikan bahwa PPPK tidak dilarang merangkap jabatan sebagai anggota BPD dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah dan tetap menjalankan tugas serta tanggung jawabnya baik sebagai PPPK maupun sebagai ketua atau anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Abdi.

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata dia, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami dasar hukum yang menjadi acuan pemerintah.

BKPSDM Luwu Timur, lanjut Abdi, berkomitmen menjalankan seluruh proses administrasi kepegawaian sesuai regulasi yang berlaku serta memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berlandaskan aturan dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara objektif dan proporsional serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta maupun ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Nh-exp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *