Satpol PP Awasi Implementasi Edaran Bupati, Distribusi BBM di Luwu Timur Ditekankan Tepat Sasaran

Dok Nh-exp/tim

LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai mengintensifkan pengawasan terhadap tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul diberlakukannya Surat Edaran Bupati yang mengatur mekanisme penyaluran BBM di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sebagai langkah awal implementasi kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi di SPBU Malili dan SPBU Atue, Kecamatan Malili, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin, S.Pd., M.Si., didampingi jajaran pejabat struktural, di antaranya Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Harbi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ibrahim Yakub, serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Ni Kadek Rinha Waty, bersama puluhan personel Satpol PP.

Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas menyampaikan secara langsung substansi Surat Edaran Bupati kepada pengelola SPBU sebagai pedoman dalam melayani konsumen. Sosialisasi tersebut sekaligus memastikan seluruh ketentuan dipahami dan diterapkan secara konsisten.

Beberapa poin yang menjadi perhatian meliputi larangan melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan yang sama, penolakan terhadap kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, serta kewajiban memastikan penggunaan QR Code sesuai dengan nomor polisi dan identitas kendaraan yang telah terdaftar.

Selain itu, penyaluran BBM menggunakan jeriken maupun drum hanya diperkenankan bagi pemohon yang mengantongi surat rekomendasi aktif dari instansi berwenang. Pengelola SPBU juga diminta mendahulukan pelayanan bagi kendaraan yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan penanganan keadaan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan kebijakan Bupati agar distribusi BBM berlangsung secara tertib, adil, dan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, pengawasan di lapangan tidak hanya bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat.

“Keberhasilan implementasi surat edaran ini membutuhkan dukungan semua pihak. Pemerintah, pengelola SPBU, dan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga agar distribusi BBM berlangsung sesuai aturan sehingga benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak,” ujarnya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap tata kelola penyaluran BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, semakin transparan dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan energi, mencegah penyimpangan distribusi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

(Nh-exp/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *