LUWU TIMUR — Akses pelayanan administrasi kependudukan terus diperluas Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui layanan langsung di wilayah kecamatan. Di Kecamatan Burau, pelayanan jemput bola yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur, Senin (21/9/2026), menghasilkan 279 layanan dokumen kependudukan.
Kehadiran petugas di tingkat kecamatan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengurus kebutuhan administrasi kependudukan lebih dekat dari tempat tinggalnya, tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten.
Dari keseluruhan layanan yang diproses, pencetakan KTP-el menjadi jenis layanan dengan jumlah terbanyak, yakni 109 dokumen. Selanjutnya, pelayanan Kartu Keluarga mencapai 71 dokumen dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebanyak 47 layanan.
Selain itu, petugas juga memproses 39 akta kelahiran, tujuh surat pindah, serta enam akta kematian.
Data tersebut menunjukkan beragamnya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen kependudukan yang harus dipenuhi secara tepat waktu, baik untuk kepentingan administrasi keluarga maupun sebagai bagian dari persyaratan memperoleh berbagai layanan publik.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Luwu Timur, Nursih Hariani, mengatakan pelayanan langsung di kecamatan merupakan bagian dari strategi mendekatkan pemerintah kepada masyarakat, terutama warga yang memiliki keterbatasan akses untuk datang ke pusat pelayanan kabupaten.
“Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan bisa semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Karena itu, pelayanan langsung di kecamatan terus kita dorong agar masyarakat tidak perlu menempuh jarak yang jauh untuk mendapatkan layanan,” kata Nursih.
Menurutnya, layanan jemput bola tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyelesaian dokumen, tetapi juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk mengetahui kebutuhan adminduk masyarakat secara langsung di wilayah pelayanan.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena perubahan kondisi kependudukan dapat terjadi setiap waktu, mulai dari kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, perubahan susunan keluarga, hingga kebutuhan pembaruan identitas.
Nursih juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan, terutama apabila terdapat perubahan data yang perlu segera diperbarui.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang diberikan dan memastikan dokumen kependudukannya selalu diperbarui sesuai dengan kondisi dan kebutuhan,” ujarnya.
Pelayanan di Burau menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Luwu Timur memperluas jangkauan pelayanan hingga ke tingkat kecamatan. Pola pelayanan tersebut sekaligus menjadi langkah untuk mengurangi jarak antara masyarakat dengan layanan administrasi pemerintah.
Dokumen kependudukan yang tertib memiliki peran penting dalam berbagai urusan publik, termasuk akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Dengan memperluas layanan langsung ke wilayah masyarakat, Disdukcapil Luwu Timur berupaya memastikan pemenuhan hak administrasi kependudukan tidak hanya bergantung pada akses warga menuju kantor pelayanan, tetapi juga diikuti dengan kehadiran pelayanan pemerintah di tengah masyarakat.
(Nh-exp/tim)












