JAKARTA, exposetimur.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan mekanisme baru tentang penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lazim disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja ASN atau PNS.
Salah satu poin yang dalam aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 26 April lalu tersebut, adalah soal pemberhentian ASN/PNS .
Dalam aturan tersebut, ASN tidak hanya bisa diberi penghargaan maupun diangkat ke posisi jabatan yang lebih tinggi, tapi juga diberhentikan.
Penghargaan dan hukuman tersebut diberikan berdasarkan pantauan kinerja berkala yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja ASN terhadap para abdi negara. Setiap ASN wajib mengikuti pengukuran kinerja tersebut.
Tolok ukur yang dijadikan penilaian kinerja ASN, salah satunya perilaku kerja mereka. Pejabat penilai kinerja memberikan penilaian terhadap unsur perilaku kerja ASN dengan bobot penilaian sebanyak 60 persen.
Nilai tersebut nantinya dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja. Dari hasil penilaian tersebut, ASN yang mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut dapat diberikan penghargaan berupa prioritas untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi pada instansinya.
Kepada mereka juga bisa diberikan penghargaan berupa tunjangan kinerja. Nah, bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja penilaian, mereka bisa dikenakan sanksi berbentuk administrasi sampai dengan pemberhentian.
Joko Widodo dalam penjelasan peraturan tersebut menyatakan beleid tersebut dibuat demi mewujudkan ASN/PNS yang profesional, kompeten dan kompetitif.
“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier,” katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Jumat (17/5).
Selain itu, aturan yang dibuat sebagai pelaksana UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga dibuat demi memperbaiki manajemen pengelolaan PNS/ASN
(redaksi exposetimur.com)