Dua PPNS Satpol PP Luwu Timur Resmi Dilantik, Perkuat Penegakan Perda Berintegritas

Dok nh-exp tim rils

JAKARTA — Penguatan kapasitas penegakan hukum di daerah mendapat tambahan tenaga. Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur, Yudi Burhan, S.H., M.H. dan Wan Gun Tomo, S.H., resmi dilantik dan diambil sumpah/janji sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Keduanya merupakan bagian dari 93 PPNS yang dilantik dalam prosesi yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Selasar Lantai 1 Gedung Ditjen AHU, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur pemerintah dalam menjalankan kewenangan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah masing-masing.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menegaskan bahwa status PPNS membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar. Menurutnya, pelantikan bukan sekadar prosesi administratif, melainkan momentum pengukuhan amanah negara kepada para penyidik untuk menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

“Pelantikan ini menuntut integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab yang tinggi. Penegakan hukum harus mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Tugas ini harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan humanis,” tegas Widodo.

Profesional, Koordinatif dan Humanis

Widodo menekankan tiga prinsip yang harus menjadi pijakan para PPNS dalam menjalankan tugas, yakni profesionalisme, koordinasi, dan pelayanan.

Ia mendorong para penyidik untuk terus meningkatkan kompetensi, khususnya dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Di saat yang sama, koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya harus terus diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor kewenangan.

Pendekatan humanis, transparan dan akuntabel juga dinilai penting agar pelaksanaan kewenangan penyidikan tetap memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Jadilah PPNS yang profesional dalam menjalankan kewenangan, kuat dalam berkoordinasi, dan humanis dalam memberikan pelayanan penegakan hukum. Laksanakan amanah ini dengan disiplin, integritas, dan dedikasi untuk melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya.

Bawa Amanah ke Luwu Timur

Usai prosesi pelantikan, Yudi Burhan menyampaikan rasa syukur atas kelancaran pengambilan sumpah/janji tersebut. Ia juga mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas terlaksananya pelantikan hari ini. Ini adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar,” ujar Yudi.

Bersama Wan Gun Tomo, ia berkomitmen menjalankan kewenangan sebagai PPNS secara profesional dan bertanggung jawab, khususnya dalam mendukung penegakan Perda di Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, kewenangan penyidikan harus dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi integritas serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen penuh untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini dengan baik dan amanah. Dalam setiap proses penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Luwu Timur, kami akan selalu mengedepankan profesionalisme dan menjaga integritas sebagai fondasi utama,” kata Yudi.

Dengan dilantiknya dua PPNS tersebut, kapasitas Satpol PP Luwu Timur dalam mendukung penegakan Perda diharapkan semakin kuat. Kehadiran PPNS juga menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi daerah tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi dapat ditegakkan secara profesional, terukur dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

(Nh-exp/tim rils)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *