Polsek Tasik Payawan Ringkus Pengedar Sabu

Pengguna narkoba yang diamankan Polsek Tasik Payawan (kaos merah)

KALTENG, exposetimur.com – Anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang membekuk seorang warga UPT Hiyang Bana di Desa Petak Bahandang, RT.04, 02, Kecamatan Tasik Payawan yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, Sabtu (18/5/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang Ipda Affan Efendi Batubara, jika penangkapan terhadap salah seorang warga UOT Hiyang Bana yang belakangan diketahui berinisial WY alias Wanda (28), yang diduga membawa, memiliki, menjual, dan menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu.

“Kemarin malam kami melakukan patroli bersama Kanit Reskrim menadapatkan informasi terhadap peredaran Narkoba, saat itu dilakukan penyelidikan. Waktu itu tersangka melintas kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti delapan paket kecil sabu,” sebut Kapolsek.

Dengan mengajak Kades setempat, pihaknya melakukan pengggeledah badan tersangka, hasilnya menemukan barang bukti sabu sebanyak delapan paket yang disimpan dalam kotak rokok merek LA bold. Selain itu polisi juga menemukan uang tunai diduga hasil penjualan sebanyak Rp 2.500.000, serta plastic lips dan sebuah handphone merek Xiaomi Redmi 4A warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

[et]

Baca Juga :   Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Riau Diringkus Polres Gowa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *