MAKASSAR, exposetimur.com – Subdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian (Hate Speech) , Senin (27/5).
Terduga pelaku yang diketahui bernama Muh. Sabir di jemput di kediamannya di jalan Goa Ria Kalangtubung Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Makassar, setelah Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook ” AndiJabir”.
Dalam akun Facebooknya @ AndiJabir , pelaku memposting foto Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang digantung dengan kalimat “Mudah Mudahan Manusia Biadab Ini, Mari ny gk di terima bumi manusia terkutuk laknatullah”
” Unit Cyber Crime juga telah menyita 1 unit HP yang digunakan pelaku memposting Facebooknya dan Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Senin malam.
[red]