Musnahkan Barang Bukti, Polres Sergai Rebus 28 Gram Sabu

Polres Sergai saat musnahkan BB Sabu dengan direbus, Selasa (28/05) ||handover

SERGAI, exposetimur.com – Sebanyak 28 (Dua Puluh Delapan) gram Narkoba jenis Sabu di musnahkan Satres Narkoba Polres Sergai dengan cara di rebus.

Pemusnahan barang bukti itu digelar di Mapolres Sergai, Selasa (28/05) di saksikan KBO Satnarkoba Iptu Defta Sitepu yang mewakili Kasat Narkoba Polres Sergai, Tunpak Mangisi Sitohang (JPU), pengacara serta tersangka Surya Effendi alias Coy, (40) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Berdasarkan informasi dari Kasat Narkoba Menurut Kasatres AKP Martualesi Sitepu, tersangka Surya Effendi ditangkap dari hasil grebek kampung narkoba pada hari Senin tanggal 08 April 2019 lalu, di Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Sumatera Utara.

Dari penangkapan TSK tersebut diamankan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip transparan besar berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 18,12 gr, 14 buah plastik klip transparan sedang berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat Brutto 19,93 gram dengan jumlah Total sabu seberat 38,05 gram.

Selain Sabu, dari tersangka juga diperoleh, 1 bungkus ganja kering dengan berat Brutto seberat 0,84 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 lembar kertas tiktak, uang tunai Rp.250.000, 1 buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing, 100 plastik klip transparan kosong dan 1 buah tas sandang berwarna coklat merk Fila.

“Barang bukti yang dimusnahkan seberat 28 gram, namun 10,05 gram lagi disishkan untuk barang bukti Persidangan,”, ucap Martualesi Sitepu via pesan WhatsApp.

Tersangka Surya Effendi akan dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

[mirz/red]

Baca Juga :   Ungkap Jaringan Malaysia,Kalimantan,Jakarta, Polisi Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *