Kabur Setahun, DPO Pencuri Motor Diciduk Polsek Pulau Panggung

DPO kasus Curanmor yang di amankan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus ||handover

TANGGAMUS, exposetimur.com – Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Lampung, berhasil menangkap Hendri Saputra (35), seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor milik pelayan butik di Kecamatan Pulau Panggung.

Menurut Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH tersangka beralamat di Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus itu merupakan DPO pihak kepolisian hampir setahun berlalu.

Pasalnya, setelah mencuri motor Honda Beat milik korbannya Wiwin Indrati, seorang pelayan butik pakaian di Dusun Sumber Tengah, Pekon Tekad Kec. Pulau Panggung pada 2018 lalu ia tidak diketahui keberadaanya.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung di Pekon Way Harong, Kec. Air Naningan, pada Kamis (11/7/19) pagi,” kata AKP Budi Harto, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Jum’at (12/7/19).

Ia menambahkan, tersangka sudah menjadi buronan sejak setahun terakhir. Hendri kabur ke Pulau Jawa, lalu pulang ke rumahnya barulah bisa dilakukan penangkapan.

AKP Budi Harto menjelaskan, saat kejadian dulu, tersangka bersama temannya, Karnadi yang berhasil ditangkap pada 2018. Mereka mencuri motor korban yang diparkirkan di depan butik tempat korban bekerja.

Pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018. Korban mulai bekerja pagi hari pukul 7.00 WIB dan memakirkan motornya di depan butik. Namun pada pukul 16.00 WIB saat korban membuang sampah, sepeda motornya sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung,” terangnya.

Dari kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu buah kunci leter T yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga :   Butuh Informasi Keberadaan Tersangka DPO, Polres Gowa Buka Sayembara

“Saat ini tersangka Hendri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, dalam pengakuannya tersangka Hendri mengatakan bahwa dalam pencurian tersebut, ia berperan mengantarkan dan mengawasi sekitar TKP saat Karnadi mencuri motor.

Atas pencurian tersebut, ia belum mendapatkan bagian, sebab Karnadi telah ditangkap terlebih dahulu dan ia kabur ke Pulau Jawa, Ia juga menyesali perbuatannya.

“Belum dapet bagian pak, karna Karnadi ditangkap sebelum menjual motor, saya menyesal,” ucap pria 4 anak tersebut.

[#tm/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *