Bobol Rumah dan Curi HP, Residivis Ini Ditangkap Polsek Pardasuka

Residivis kasus Curat ( tengah) saat diamankan di Polsek Pardasuka ||handover

PRINGSEWU, exposetimur.com – Seorang pria 23 tahun bernama Rusdiyanto (23) warga Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu ditangkap Polsek Pardasuka.

Sebab pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut dipersangkakan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) Handphone milik korbannya Fathul Arifin (40).

Dari tangan Residivis kasus yang sama pada tahun 2016 yang sempat kabur ke Bangka Belitung itu, Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah Handphone Samsung J5.

Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mengatakan, tersangka merupakan resedivis kasus pencurian tahun 2016 tersebut ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada tanggal 10 Februari 2019.

“Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti handphone hasil kejahatan, kemarin Senin (15/7/19) pukul 19.30 Wib,” kata AKP Martono dalam keterangannya Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Selasa (16/7/19) pagi.

AKP Martono menjelaskan, tersangka melakukan kejahatannya pada saat korban sedang tertidur, tersangka masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela depan rumah lalu masuk mengambil barang berharga korban berupa 1 unit HP Samsung J5, Samsunh Galaxy Ace serta 1 Unit HP Nokia 1202.

“Tersangka masuk ke rumah tersebut sekitar pukul 03.00 Wib, ketika korban sedang tertidur, lalu mengambil 3 handphone kemudian dimasukan kedalam kantong celana dan kabur melalui jendela rumah yang dibobolnya,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Pardasuka.

“Atas pengungkapan tersebut, berhasil diamankan 1 handphone milik korban, namun 2 handphone dijualnya di Bangka Belitung masih dalam pencarian,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut sebab tahanan Polsek Pardasuka masih dalam proses perbaikan.

Baca Juga :   Polres Metro Jakarta Ringkus Pelaku Perekam Video Tamu Hotel Saat Mandi

“Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara, dalam keteranganya kepada polisi, tersangka mengakui pencurian tersebut karena ingin memiliki handphone namun setelah di Bangka Belitung, handphone nokia dijualnya seharga Rp. 200 ribu.

“Hp nokia dijual di Bangka, yang ini saya pakai, karena memang saya ingin memilikinya,” ucapnya.

[#tm/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *