SELAYAR, EXPOSETIMUR.com – Penjabat Kades Tanamalala Ilham Kaidati menerbitkan SK pergantian pengelola TK Babul khaer Desa tanamalala, SK yang bernomor 143.13/O9/VIII/DT/2019/pem yang isinya memberhentikan saudari Yanti dan mengangkat Sri Handayani yang tak lain adalah istri dari Ilham Kadiati sendiri yang notabene bukan pengajar,
Dengan keluarnya SK ini, sontak mendapat protes dari LSM, Beberapa warga Desa Tanamalala dan Yanti sebagai pengelola TK Babul khaer, karna selama ini mereka menjalankan tugas dengan penuh tanggun jawab.
“Saya dengan susah payah membangun TK ini ,saya sudah 2 tahun bekerja dengan Baik untuk kemajuan TK Babul Khaer, ini kan lucu, suami saya berakhir masa jabatannya menjadi Kades Tanamalala, eh malah saya juga ikut di ganti menjadi pengelola Tk Babul khaer oleh penjabat kades Tanamala, ada apa ini” kata Yanti penuh tanya
Sementara itu, KETUA DPD LSM LP-RI SULSEL Imran Hasan P Patimboni yang di hubungi awak media, Sangat menyesalkan kebijakan yang ambil penjabat Kades Tanamalala, yang seharusnya bertugas menjadi penjabat untuk melanjutkan sisa masa periode Kades sebelumnya sampai pemilihan Kades serentak bulan Desember 2019, bukan mengambil kebijakan mengeluarkan SK pergantian pengelola TK Babul khaer, apalagi kebijakan yang merugikan salah satu warga.
“ini masalah akan panas alalagi jelang pilkades di tanamalala, skala politik akan berubah, ini harus diantisipasi oleh pihak kepolisian dan pihak badan kesbangpol sebelum terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Yang sangat mengherangkan lagi SK tersebut tidak di tembuskan ke Dinas terkait yaitu Dinas pendidikan dan kebudayaan, ada Apa ini harusnya Penjabat desa harus netral dan menyukseskan pilkades Tanamalala ini malah sebaliknya mau buat konflik, Saya mohon plt kadis Pemdes memberikan teguran keras kepada penjabat kades Tanamalala” Pungkasnya.
Sementara Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Selayar, Drs Mustakim ketika di temui di ruanganya mengatakan bahwa, akan meninjau kembali SK pemberhentian yang di keluarkan penjabat kades dan mengevaluasi sesuai juknis tentang pengangkatan pengelolah lembaga PAUD” kata Mustakin.
[rils_tim]












