Opini  

Diskriminasi dan Peranan Perempuan Dalam Transisi Demokrasi dan Globalisasi

Penulis :Dwi Fajriani

OPINI,EXPOSETIMUR.COM _ Jika ada kata yang paling tepat untuk mendeskripsikan masa yang tengah dilalui bangsa Indonesia saat ini, maka kata tersebut adalah “transisi”. Dalam masa ini, aturan main yang ada tidak menentu, karena terus bergelut dalam perubahan dan dipertarungkan oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan sengit. Tarik-menarik kepentingan merupakan sebuah situasi yang khas terjadi saat ini, karena konfigurasi peraturan dan prosedur yang akan diterapkan menentukan siapa yang menang atau kalah di masa mendatang.

Masa transisi membuka peluang bagi terjadinya liberalisasi (pendefinisian ulang dan perluasan hak-hak warga negara), dan demokratisasi (persamaan hak untuk memperoleh perlakuan yang sama). Karenanya, harapan akan perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik tumbuh seiring dengan hadirnya berbagai peluang yang potensial. Meskipun demikian, masa transisi ini juga merupakan sebuah fase yang rawan, dimana suatu keadaan bisa saja jatuh ke dalam keadaan lain yang lebih buruk karena konflik kepentingan yang ada. Termasuk di antaranya, kepentingan untuk melawan perubahan demi mempertahankan status quo.

Transisi yang kini dialami oleh bangsa Indonesia tidak terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi di dunia. Gelombang globalisasi yang begitu kuat, diiringi dengan derasnya arus informasi, menyatukan seluruh masyarakat dunia ke dalam sebuah wadah tanpa batas geografis dan kultural. Kebijakan-kebijakan global dengan cepat direspons oleh bangsa Indonesia dan apa yang dipikirkan oleh masyarakat di belahan dunia lain, dengan cepat mempengaruhi pemikiran masyarakat kita.

Sementara itu, pergantian kekuasaan di Indonesia pada bulan Mei 1998, membuka kebebasan baru bagi kehidupan masyarakat yang sebelumnya dikekang kekuasaan rezim otoriter. Kehidupan politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang demokratis didengungkan lebih keras oleh hampir semua lapisan masyarakat. Meskipun dalam prakteknya, belum semua orang memiliki pemahaman dan kesadaran akan kehidupan demokrasi yang sebenarnya, namun perubahan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk mewujudkan ide tersebut. Setiap peluang yang ada harus ditangkap dan disiasati dengan cepat dan tepat, karena hasil akhir dari fase transisi sangat bergantung pada bagaimana setiap pihak menyiasati peluang tersebut untuk menyalurkan kepentingannya.

Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Indonesia pada umumnya, masa transisi memberikan peluang bagi perbaikan nasib kaum perempuan yang selama ini terpinggirkan. Demokratisasi dalam kehidupan politik membuka peluang keterlibatan dan partisipasi perempuan yang lebih luas, yang berarti juga peluang bagi perbaikan kedudukan perempuan dalam berbagai bidang. Dengan demikian, demokratisasi memungkinkan masyarakat untuk lebih mengkritisi kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perempuan, seperti keterlibatan dalam pengambilan keputusan publik yang strategis, porsi keterwakilan dalam lembaga legislatif, akses terhadap informasi dan teknologi serta kebijakan yang berkaitan dengan posisi perempuan dalam rumah tangga.

Satu hal yang mungkin terlupakan di tengah euphoria kebebasan dewasa ini adalah sisi lain dari proses transisi yang juga berpotensi memperburuk keadaan suatu kelompok masyarakat. Menghadapi berbagai kebijakan internasional dalam era globalisasi dewasa ini, misalnya, bangsa Indonesia sebaiknya lebih selektif dan peka, dimana tidak semua kebijakan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan. Kebijakan yang global sering kali menafikan karakter lokal, sehingga pada akhirnya tidak memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat pelaku. Fenomena ini dapat kita lihat pada perubahan kehidupan petani perempuan akibat adanya globalisasi di bidang pertanian yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Selain itu, kelompok perempuan miskin di perkotaan –dengan segala karakternya—semakin terjepit posisinya. Hal ini dikarenakan tuntutan ekonomi dan sosial yang semakin tinggi akibat krisis ekonomi. Dengan kata lain, ketidakpekaan kebijakan –baik nasional maupun global– terhadap karakter lokal berpotensi memperburuk kondisi fisik dan social perempuan dalam rumah tangga, masyarakat maupun bangsa.
Tak dapat diingkari, perjuangan untuk perbaikan nasib kaum perempuan di Indonesia menghadapi kendala-kendala mendasar yang lebih bersifat kultural, sehingga relatif sulit untuk disingkirkan.

Permasalahan tradisional yang bersumber pada ketatnya nilai, norma dan mitos dalam masyarakat mengenai relasi perempuan dan laki-laki, menciptakan berbagai hambatan yang mempersulit kesetaraan kedudukan perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang. Kondisi ini dengan sendirinya meminimalisasi kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang jender. Sehingga, berbagai ketimpangan yang tidak adil bagi perempuan pun tak terelakkan.

Kini, dalam alam demokrasi yang mulai berkembang di Indonesia, perjuangan kaum perempuan memperoleh peluang yang lebih baik. Berbagai tantangan dan hambatan yang ada harus diatasi dengan strategi yang tepat. Pembongkaran mitos-mitos yang merugikan perempuan menjadi agenda kunci untuk membuka wacana baru bagi semua elemen masyarakat yang masih memiliki pandangan minor terhadap perempuan. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran tersebut, diharapkan keadilan jender akan tercipta.

Jurnal Analisis Sosial kali ini ingin melihat peluang, tantangan, serta strategi-strategi yang perlu diambil dalam merespons berbagai perubahan dalam kehidupan perempuan Indonesia pada era transisi dewasa ini. Para penulis menyoroti butir-butir tersebut pada beberapa aspek kehidupan, yakni ekonomi, politik, hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), dari lingkup makro tentang dampak globalisasi, hingga mikro yang berkaitan langsung dengan kehidupan rumah tangga.

Mengawali uraian jurnal, AKATIGA menuangkan hasil penelitian yang telah dilakukannya selama kurun waktu 1998 – 2000, mengenai kondisi perempuan miskin pada masa transisi. Perempuan terbukti merupakan pihak yang paling lemah dalam kelompok miskin. Beban ganda –sebagai penanggung jawab pekerjaan domestik sekaligus pencari nafkah– menuntut lebih banyak tenaga, pikiran dan waktu, karena adanya desakan sosial dan ekonomi terhadap kehidupan keluarga. Dalam masa krisis dan kritis tersebut, kemampuan keluarga miskin untuk bertahan ternyata sangat tergantung pada strategi yang dimiliki perempuan, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Strategi yang dibidik AKATIGA dalam tulisan ini adalah jaringan sosial dan kerja yang dilakukan perempuan dalam kelompok miskin tersebut. Satu hal yang harus dicatat adalah pengaruh kebijakan pemerintah terhadap kehidupan mereka. Mengingat rentannya posisi mereka, maka setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus memperhatikan kepentingan dan aspirasi mereka.
Sebagaimana kebijakan nasional, kebijakan internasional pun –terutama yang berkaitan dengan globalisasi– mengakibatkan perubahan mendasar dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Salah satu kelompok masyarakat yang merasakan perubahan tersebut adalah kelompok petani perempuan. Mansour Fakih menyoroti perubahan kehidupan petani perempuan dalam proses integrasi ekonomi nasional ke ekonomi global, yang tampaknya tidak diperhitungkan oleh pemerintah selama ini. Menurut Mansour, dampak revolusi hijau dan globalisasi, misalnya, merupakan gambaran suram nasib kaum tani, khususnya petani perempuan. Ibaratnya, lepas dari mulut harimau (dengan luka yang cukup parah) dan akan masuk ke mulut buaya! Kebijakan-kebijakan dalam era globalisasi –yang pada dasarnya lebih berpihak pada kepentingan perusahaan-perusahaan transnasional (TNCs)—semakin memarjinalisasi posisi petani, terutama petani perempuan.

Baca Juga :   Bullying di Kalangan Para Pelajar

Pengalaman memperlihatkan bahwa ada proses dan kondisi tertentu dalam masyarakat petani yang menyebabkan perempuan mengalami nasib yang lebih buruk. Ketidakadilan jender yang bersumber dari ketidakdemokratisan hubungan jender dalam rumah tangga tampaknya menjadi salah satu penyebab munculnya kondisi ini. Dalam konteks kehidupan petani, ketidakadilan tersebut tercermin dari lemahnya posisi perempuan untuk mengakses dan mengontrol tanah yang merupakan alat produksi utama dalam pertanian. Terlebih lagi, wacana jender dalam gerakan petani masih minim.

Absennya perhatian terhadap masalah gender juga kita temui dalam kehidupan politik. Chusnul Mari’yah melihat, hal ini tidak hanya tercermin dalam konsep-konsep politik yang diterapkan di Indonesia, tapi juga dari gagalnya partai-partai politik mengartikulasikan persoalan-persoalan perempuan dengan baik dan masih terbatasnya keikutsertaan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan.

Akibatnya, sedikit sekali kebijakan yang mempertimbangkan persoalan gender secara serius. Padahal, perempuan memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengartikulasikan kepentingan keluarga, anak-anak dan mereka sendiri dalam perumusan berbagai kebijakan publik.

Menguatnya partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan urusan publik, menurut Hetifah Sjaifudian, merupakan salah satu kondisi yang ingin dicapai melalui proses demokratisasi di Indonesia. Seperti juga Chusnul, Hetifah melihat Indonesia sebagai sebuah masyarakat yang sedang mengalami proses transisi menuju Negara yang lebih demokratis. Mekanisme yang menjamin terjadinya partisipasi warga dalam institusi social politik merupakan syarat penting terbentuknya pemerintahan yang demokratis. Sungguh disayangkan bahwa sebagai warga negara yang memiliki banyak sekali pengetahuan praktis tentang kondisi permukiman, transportasi perkotaan, lingkungan hidup, dan fasilitas umum, perempuan merupakan kelompok yang pasif dan sering ditinggalkan dalam proses pengambilan keputusan. Hetifah menyoroti, kendala yang sering kali ditemui oleh perempuan yang terjun dalam arena public adalah berbagai komentar dan pandangan yang berkaitan dengan permasalahan tradisional mengenai kedudukan perempuan dalam relasi gender.

Otonomi daerah yang mulai diterapkan 1 Januari 2001 lalu, sebenarnya merupakan salah satu kunci penting untuk mewujudkan partisipasi perempuan yang lebih nyata –baik secara individual maupun kolektif—dalam kehidupan bernegara yang demokratis. Otonomi daerah, menurut Pinky Saptandari dalam tulisannya, memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merencanakan dan menyelenggarakan pembangunan daerahnya sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Oleh karenanya, otonomi daerah mensyaratkan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mempunyai kemampuan dan kearifan. Karena perempuan merupakan bagian terbesar dalam komposisi penduduk di Indonesia, maka pelibatan mereka menjadi suatu tuntutan yang mutlak.

Seperti juga Hetifah, Pinky melihat adanya persoalan ideologis yang lagi-lagi membatasi gerak perempuan dalam forum publik. Nilai, norma, serta mitos-mitos yang berkembang melalui proses sosialisasi dalam keluarga, sangat tidak menguntungkan posisi perempuan dalam relasi jender di masyarakat. Nilai-nilai tersebut sangat kuat, sehingga menjadi hegemoni yang sulit diubah tanpa upaya konstruktif dari wargamasyarakat, terutama kaum perempuan sendiri. Oleh karenanya, penyadaran dan pemberdayaan kaum perempuan menjadi syarat mutlak untuk menghadapi tantangan tersebut.

Tidak adanya kesadaran perempuan akan posisinya dalam relasi jender, membuka peluang terjadinya penindasan, baik dalam bentuk fisik maupun mental. Sebagian besar perempuan dalam masyarakat patriarkis ini menganggap ketidakadilan yang terjadi pada diri mereka sebagai sebuah kodrat. Amat disayangkan, penafsiran yang bias terhadap norma-norma agama pun dijadikan dasar untuk memperkuat dominasi patriarki atas diri perempuan. Masalah poligami, misalnya, diterima oleh hamper setiap perempuan sebagai sebuah ketentuan agama. Padahal, kebijakan ini berpotensi untuk memunculkan kekerasan dalam rumah tangga. Menurut Sri Wiyanti Eddyono, era keterbukaan yang berlangsung di Indonesia saat ini, memungkinkan dilakukannya analisis terhadap UU Perkawinan untuk melihat apakah produk hokum tersebut netral dan objektif serta bagaimana implikasinya terhadap kehidupan perempuan di Indonesia. Menghadapi kendala yang ada, lobi ke berbagai pihak –terutama para pemuka agama yang telah memiliki perspektif jender dan pemihakan terhadap perempuan– perlu dilakukan. Selain itu, penumbuhan perspektif jender dalam bidang legislatif dan upaya peningkatan representasi perempuan dalam jajaran pengambil keputusan dan pembuat kebijakan pun masih menjadi solusi utama yang strategis.

Ketidakadilan pada perempuan tampaknya terjadi pada hampir setiap aspek kehidupan. Ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) pun –yang selama ini kita anggap netral– didominasi oleh ideologi patriarki yang menutup akses kesetaraan perempuan dengan laki-laki. Iwan Sudradjat mensinyalir bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan produk budaya yang selama ini cenderung menguntungkan dan memihak laki-laki. Bahkan tak jarang, justru merugikan perempuan.

Kesenjangan jender dalam bidang Iptek cenderung memberikan dampak buruk bagi perempuan, berupa pengukuhan peran sosial dan ekonomi yang bersifat tradisional dan diskriminatif. Bias jender yang bersumber pada faktor ideologis, struktural, dan epistemologis, menciptakan anggapan bahwa perempuan tidak ditakdirkan bekerja pada bidang-bidang yang membutuhkan pemikiran logis dan terstruktur seperti Iptek.

Dalam era transisi ini, terdapat peluang pengembangan Iptek yang lebih peka jender seiring dengan pesatnya perkembangan studi perempuan, serta cukup tingginya angka representasi perempuan yang bergelut dalam ilmu sosial dan humaniora. Harus disadari bahwa prospek pengembangan Iptek yang peka jender sangat tergantung pada pemahaman kita tentang keseimbangan jender. Untuk itu, perlu ditumbuhkan kepekaan dan kesadaran jender sejak awal proses pendidikan pada seluruh pihak yang terlibat, melalui kegiatan yang terencana dan berkelanjutan.

Penulis :Dwi Fajriani
(Aktivis Perempuan : Mahasiswi Jurusan Teknik Informatika UIN Alauddin Makassar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *