Opini  

PENYAKIT TERSITEMATIS DALAM DUNIA PENDIDIKAN 

PENYAKIT TERSITEMATIS DALAM DUNIA PENDIDIKAN


OPINI : Sistem, struktur dan kultur  penting dan perlu tertata dengan baik dalam lingkungan pendidikan sebagai faktor utama dalam menjalankan kegiatan pendidikan, sistem, struktur dan kultur adalah prioritas utama demi mencerdaskan regenerasi anak bangsa, sistem yang telah dirangkai sedemikian rupa dan ditetapkan berdasarkan peraturan-perundang-undangan agar dunia pendidikan formal dan informal dapat memberikan kontribusi besar oleh negara, melalui pendidikan regenerasi akan melanjutkan akan mengambil bagian, “Pendidikan dan pengajaran di dalam Republik Indonesia harus berdasarkan kebudayaan dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, menuju ke arah kebahagiaan batin serta keselamatan hidup lahir.” – Ki Hadjar Dewantara

Tapi sampai hari ini, dianalisis dari kata Ki Hadjar Dewantara justru tidak relevan lagi dengan dunia pendidikan di Negara kita. Dikarenakan Sistem pendidikan di Negeri kita, jauh dara kata mendidik dikarenakan patology dalam kultur pendidikan telah tertata rapi dengan sifat apatis, pelanggaran administrasi dianggap sudah biasa dengan dalil para gitte,  para gitte dalam bahasa konjo diterjemahkan dalam bahasa Indonesia adalah sesama kita’sehingga masyarakat, khususnya kaum pelajar sebagai kaum terdidik, secara tidak langsung akan meniru, disini perlu kesadaran para pejabat, bahwa dalam dunia pendidikan secara tidak langsung, seorang guru memberikan pendidikan kepada muridnya mulai dari perilaku dan tutur katanya, tentunya bukan hanya materi yang disampaikan secara berulang di dalam ruang kelas.

Benarkah pendidikan sudah kehilangan marwahnya,?

Mari kita analisis suatu contoh kasus atas dugaan pelanggaran administrasi pada tingkat pendidikan yang diduga terjadi di Sekolah Dasar (SD) 312 Sapanag, lantaran adanya seorang tenaga pengajar alias Guru yang diduga tidak profesional menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang guru dan dosen, undang-undang No. 14 Pasal 1 poin (A) mengatakan bahwa guru adalah pendidik Profesional, dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, membimbing, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah., perlu kita pahami bahwa narasi yang ada pada opini dalam tulisan saya ini, terobsesi pada dugaan kasus dari Sekolah Dasar. Yang secara tidak sengaja saya baca pada surat penyampaian klarifikasi yang akan dilayangkan oleh ketua KNPI DPK KAJANG, (indra makkulau) tentunya saya sendiri, ironisnya Kepala Sekolah entah menutup mata ataukah mungkin belum paham regulasi.

Jelas dan tegas bahwa tugas seorang guru adalah suri tauladan bagi murid-muridnya, keteladanan yang dimaksud di sini, ontologisnya, bukan pada materi yang kerapkali didengungkan berdasarkan buku ajar yang tiap harinya di gendong dalam tas ransel, tetapi sejatinya ketauladanan adalah perihal tingkah laku, hingga tutur kata yang patut diteladani oleh murid. Benar kata Pramoedya Ananta Toer “Jangan Tuan terlalu percaya pada pendidikan sekolah. Seorang guru yang baik masih bisa melahirkan bandit-bandit yang sejahat-jahatnya, yang sama sekali tidak mengenal prinsip. Apalagi kalau guru itu sudah bandit pula pada dasarnya.” kata bung Irwansyah.

Dengan ini kami dari DPK KNPI KAJANG hendak mengurai dugaan-dugan yang diadukan berdasarkan aduan dari masyarakat Desa Sapanang sebagai berikut;

1. Bahwa Dengan a Sdr, Mansur, S.pd yang diketahui adalah masyarakat Desa Sapanang

2. Bahwa Sdr Mansur S, Pd diketahui adalah perangkat kepala desa dan menduduki jabatan struktural sebagai Sekertaris Desa (SEKDES)  di Desa Sapanang.

Baca Juga :   Mahasiswa Bisa Apa Ditengah Pandemi Covid -19 ?

3. Bahwa Sdr Mansur menjabat sebagai Sekertaris Desa Sapanang maka Sdr. Mansur juga sebagai Guru Honorer berdasarkan Surat Keputusan Dinas Pendidikan

4. Bahwa dengan diangkatnya Sdr. Mansur, S, Pd sebagai guru Honorer dan Juga sebagai Sekertaris Desa Sapanang sehingga diduga tidak profesional dalam tugas dan fungsi pokoknya sebagai tenaga pendidik (GURU) dan juga sebagai pelayan masyarakat Di Desa Sapanag, sehingga masyarakat tidak terlayani dengan baik.

5. Bahwa dalam waktu yang bersamaan Sdr. Mansur, S. Pd melakukan kewajibannya untuk melakukan tugas mengajar, membimbing, melatih, dan unsur pendidikan lainya kepada siswa (peserta didik) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, maka Sdr. Mansur juga diwajibkan untuk melakukan kewajibannya sebagai Sekertaris Desa (Sekdes) dan/atau pelayan masyarakat, tentunya mengalami kendala –kendala dalam waktu yang bersamaan di antaranya

a. Sesuai dengan peraturan kerja tenaga pengajar, berdasarkan aturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, jam kerja guru Honorer maksimal 24 Jam perminggu dan/atau 4 jam setiap harinya terhitung sejak hari kerja nasional

b. Berdasarkan pada poin poin 5 huruf a di atas, tentunya bertentangan  dengan undang-undang nomor 14 Tahun 2005 pasal (1) poin A Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dan bertentangan dengan PERATURAN BUPATI BULUKUMBA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA  dalam pasal 7, ayat

1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada

a. Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

a. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

b. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadiministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

c. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

d. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

Sebelum saya akhiri opini saya dalam tulisan ini, tiada lain hanya menuntut pendidikan tidak lagi sebagai wadah lelucon para sidungu. Kata tanmalaka ”Bila kaum muda yang telah belajar di sekolah dan menganggap dirinya terlalu tinggi dan pintar untuk melebur dengan masyarakat yang bekerja dengan cangkul dan hanya memiliki cita-cita yang sederhana, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali.”

Cukup sekian dan salam perubahan.

 

Penulis : Adrianto

Isi Diluar Tangung Jawab Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *