News  

Minggu Depan, DPRD Sulsel Janji Selesaikan Tuntutan Massa LAM UKI PAULUS

LAM Universitas Kristen Indonesia Paulus menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor DPRD Sul-sel, Jln. Urip Sumoharjo, Rabu, (29/01/20)

EXPOSETIMUR.com, MAKASSAR — Ratusan mahasiswa mengatasnamakan aliansi Lembaga Aspiratif Mahasiswa (LAM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sul-sel, Jln. Urip Sumoharjo, Rabu, (29/01/2020).

Aksi berlansung menyikapi persoalan pemecatan secara terhormat 28 mahasiswa UKI Paulus yang hingga saat ini belum menemui titik terang. Diketahui pimpinan kampus UKI Paulus yang mempersoalkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa pada tanggal 20 Januari hingga mengeluarkan Surat keterangan (SK) Droup Out (DO) secara sepihak kepada 28 mahasiswa.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Jendral lapangan Lexy, aksi yang dilakukan ini bertujuan untuk mendesak pihak DPRD untuk turut serta dalam mengawal kasus kekerasan akademik yang terjadi di kampus UKI Paulus.

“Kami ingin pihak DPRD juga menjalankan tanggungjawabnya selaku perwakilan rakyat untuk mendesak LLDIKTI (Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi) agar mengevaluasi kampus UKI Paulus atas pemecatan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Rektor,” Lexy. (29/01/20).

Muhammad Irwan dari pihak DPRD Prov. Sul-sel membukakan ruang asprasi kepada massa aksi untuk menjelaskan sebagaimana pemberhentian 28 mahasiswa UKI Paulus.

“Yakinlah aspirasi adek-adek mahasiswa akan kami langsung tindaklanjuti, paling lambat kami janji minggu depan kami akan memanggil rektornya,” Muhammad Irwan (29/01/20).

Menanggapi soal keresahan mahasiswa terkait sikap kampus UKI Paulus yang mengeluarkan SK DO karena mempersoalkan aksi demonstrasi secara damai dan tertib pada tanggal 20 Januari lalu. Muhammad Irwan menegaskan kembali bahwa pihak kampus UKI Paulus juga harus menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

“intinya kami sudah menerima aspirasi ini yang mana keinginan adek-adek mahasiswa bahwa di kampus tidak boleh dibatasi terkait penyampaian aspirasi dan adanya 28 mahasiswa yang di Droup Out tanpa sebelumnya ada sp (surat peringatan), sp satu atau dua, sementara tidak ada perusakan yang terjadi yang dilakukan oleh mahasiswa pada aksi tersebut ” Muhammad Irwan jawabnya (29/01/20).

Baca Juga :   Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

Penulis: Andika ASB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *